LABURA - Legislator DPRD Sumatera Utara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sosialisasikan Perda No 1 tahun 2019 tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Narkoba) di Bandar durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, Sabtu (10/4/2021).

Anggota DPRD Sumut yang juga Wakil Ketua Komisi B DPRD Sumut, Zeira Salim Ritonga, menyebutkan sosialisasi digelar dalam upaya pencegahan penyalah gunaan narkoba dan diharapkan dengan sosialisasi penyalahgunaan narkoba bisa berkurang dan bisa diatasi di Labura.

"Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai pencegahan penyalahgunaan narkoba dan diharapkan dengan sosialisasi penyalahgunaan narkoba bisa berkurang dan bisa diatasi di Labura khususnya di Bandar Durian Kecamatan Aek Natas ini" sebut Zeir Salim yang juga Bendahara DPW PKB Sumut.