ASAHAN - Dinas Perhubungan (Dishub) kabupaten Asahan menindaklanjuti upaya penertiban lalulintas dengan objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ada di seputaran Kota Kisaran, Jumat (9/4/2021) di Kantor Satlantas Polres Asahan.

Adapun tindak lanjut berupa pembahasan yang dilaksanakan oleh 5 pilar yang terdiri dari Dishub Asahan, Satlantas Polres Asahan, Bappeda Asahan, Dinas Kesahatan dan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan.

Dalam hal ini yang dibahas adalah keselamatan ketertiban dan Kelancaran lalu lintas di Kota Kisaran dan Jalan Kabupaten di wilayah Kabupaten Asahan.

Kadis Perhubungan Kabupaten Asahan, M Yusuf Lubis memaparkan, salah satu ketentuan dari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur masalah parkir.

Kemudian, Peraturan Bupati Asahan nomor 2 tahun 2019 tentang lokasi objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dalam daerah Kabupaten Asahan memberi kewenangan kepada Dinas Perhubungan kabupaten Asahan untuk melakukan penertiban parkir liar di tepi jalan.

"Dalam hal ini kami sudah melakukan sosialisasi dan himbauan kepada pengguna kendaraan dalam upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di seputaran Kota Kisaran," terangnya.

Adapun yang menjadi sasaran, sambungnya, adalah kendaraan umum roda 4 yang merubah sifat menjadi mobil penjual jus yang berada di seputaran Jalan Hos Cokroaminoto, Jalan perintis Kemerdekaan dan Jalan Ir Juanda Kota Kisaran.

"Selain itu, kendaraan roda empat yang melakukan aktivitas lain selain parkir di tepi jalan umum seperti mobil pick-up yang melakukan Aktivitas jual beli buah di Jalan Diponegoro Kisaran," tuturnya.

Selain dari itu Yusuf juga memaparkan pengujian kendaraan bermotor Dinas Perhubungan kabupaten Asahan Telah menggunakan Bukti Lulus Uji elektronik (Blue) Kendaraan.

Blue merupakan sistem berbasis elektronik yang terintegritas ke Kementerian Perhubungan.

"Semoga kedepannya sistem ini Bisa mewujudkan transportasi yang aman, lancar dan khususnya terhindar dari resiko kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan," tutupnya.