DELI SERDANG - Diskotek Sky Garden yang berada di Dusun Tanjung Pama, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, disegel aparat pemerintah, Jumat (9/4/2021).


Penutupan tempat hiburan malam yang disebut milik Samsul Tarigan dilakukan karena selama beroperasi tidak mengantongi izin.

Penyegelan dilakukan oleh Tim terpadu Kabupaten Deli Serdang terdiri dari Satpol, Disporabudoar, PMPTSP, PUPR, Perkim, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, yang dipimpin oleh Asisten I.

Plt Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Deli Serdang, Salim mengaku, selama beroperasi tidak mengantongi izin.

"Disegel karena belum mempunyai Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP)," aku Salim menjawab Gosumut.com melalui aplikasi WhatsAppnya.

Ketika ditanya sampai kapan disegal, Salim menjawab dengan jawaban terkesan buang badan.

"Coba koordinasi dengan Satpol PP mengenai sampai kapan," jawab Salim.

Asisten I Pemkab Deli Serdang, Putra Ependi Capah mengatakan, penyegelan dilakukan karena usaha yang dikelola CV Marcovolo Eldewes itu melanggar peraturan daerah tentang ketenteraman dan ketertiban umum.

"Selian melanggar peraturan daerah, tempat hiburan malam itu melanggar peraturan Bupati Deli Serdang nomor 1018 tahun 2012 tentang penyelenggaraan usaha kepariwisataan. Oleh karenanya, dilakukan penutupan," pungkasnya.