LABURA - Sejak tahun 2016, Presiden Joko Widodo telah mendatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Peraturan tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk memberantas pungutan liar (pungli) di sektor pelayanan publik pemerintahan demi mewujudkan good governance.
Maka dari itu peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dan berguna membantu untuk memberantas pungli di Indonesia.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Mafia Politik dan Anti Korupsi Masyarakat Adil Sejahtera - Republik Indonesia (KAMPAKMAS-RI), E.Dasopang, resmi melaporkan kasus dugaan pungli oknum Camat Kecamatan Aek Natas Labura ke Polda Sumatera.

Kasus ini dugaan pemotongan honor Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Perkebunan Halimbe Triwulan-1 dan Triwulan-II Tahun 2020 dengan terlapor oknum Camat serta pelaku lainnya, Kamis (8/4/2021).

E.Dasopang berharap, pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum di Sumut segera menindaklanjuti temuan Tim LSM KAMPAKMAS-RI Labura.

"Saya berharap tegakkan keadilan sesuai hukum yang berlaku terhadap para terduga pelaku pungli honor (Siltap) Perangkat Desa Perkebunan Halimbe" ujar Dasopang.

Sebelumnya, isu dugaan pungli yang beredar ini terdengar tim investigasi LSM Kampak mas-RI, E.Dasopang dan sejak tahun 2020 telah menelusuri kebenaran informasi dugaan maraknya pungli di Kecamatan Aek Natas, Labura, Sumatera Utara.

Tim KAMPAKMAS-RI berhasil menemukan bukti-bukti yang akurat serta para saksi dalam bentuk tertulis sebagai Lampiran dalamu laporan ke Polda Sumatera Utara.

Sejumlah perangkat desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa di Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labura sempat mengeluh akibat dugaan pungutan liar ketika menerima atau mendapatkan Penghasilan Tetap (Siltap/Honor) triwulan-I tahun 2020 yang saat itu diterima perangkat desa di bulan Mei 2020.

"Dengan dalih yang diduga tidak bertanggung jawab bahkan ada yang oknum mengatakan sebagai uang minum," bebernya.

Saat dikonfirmasi para erangkat desa yang namanya tidak mau dipublikasikan mengaku, setiap perangkat yang menerima honor/Siltap tahun 2020 diduga selalu ada potongan atau yang namanya kutipan.

”Kita berharap peristiwa ini tidak terulang, mengingat honor perangkat desa sangat minim,” keluh para perangkat desa.