ASAHAN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pencurian laptop dan handphone, Senin (5/4/2021) di Jalan Panglima Polem, Kisaran, Kabupaten Asahan. Pelaku adalah DS alias Deni (24) warga jalan Panglima Polem, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Deni diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan barang bukti 1 unit handphone VIVO Y17 dan 1 satu unit laptop merk Compaq milik Zhannah Miranda (21) seorang mahasiswi warga Dusun II, Desa Mekar Baru, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Kejadiannya, di Asrama Putri Akbid Bina Daya Husada, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Senin (28/9/2020).

Atas dasar pencurian tersebut, korban melaporkan ke Polres Asahan. Kemudian, unit Jatanras melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelaku pencurian tersebut.

Selanjutnya, unit jatanras mendapatkan informasi yang layak di percaya bahwa pelaku pencurian tersebut bernama Deni beralamat Jalan Panglima Polem, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Senin (5/4/2021) sore.

Dari itu, tim langsung melakukan pemburuan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto melalui Kasat Reskrim AKP Rahmadani, Selasa (6/4/20201).

"Unit Jatanras ada menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan yang melanggar pasal 363 KUHPidana bernama Deni Sahputra," katanya.

Lanjutnya, setelah dilakukan penangkapan, pelaku langsung digiring ke Mapolres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.