MEDAN - Walindri Sibagariang (22) warga Jalan Pertahanan Perumdam, Kelurahan Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kota Medan diseret ke sel tahanan Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan.

Walindri ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Kaposek Medan Baru, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus kepada wartawan, Selasa (6/5/2021) mengatakan pelaku ditangkap berawal dari sebuah informasi yang diberikan masyarakat.

"Petugas Polsek Medan Baru mendapatkan informasi bahwa di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas sering terjadi transaksi peredaran narkoba," terangnya.

Sambungnya, kemudian petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan pada pukul 15.00 Wib, petugas melihat seorang laki-laki yang dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

"Curiga dengan gerak-gerik pelaku, petugas mendekati pelaku dan langsung menangkap pelaku. Petugas juga melakukan penggeledahan terhadap pelaku," terangnya.

Lebih lanjut, perwira polisi berpangkat dua balok emas itu mengatakan, saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan 1 bungkus plastik kecil yang diduga berisikan sabu-sabu dari kantung celana pelaku sebelah kanan.

"Setelah mengakui bahwa benar barang haram tersebut adalah miliknya, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Medan Baru untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Dikatakannya, saat diinterogasi pelaku mengaku membeli sabu tersebut di Jalan Jermal seharga Rp 40 ribu rupiah. "Pelaku membeli barang haram tersebut di jalan Jermal seharga empat puluh ribu rupiah dan akan digunakannya sendiri," pungkasnya.