PALAS - Satresnarkoba Polres Padanglawas menggerebek Desa Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DMH (42) warga Kampung Aek Tunjang, Kecamatan Barumun Tengah, beserta barang bukti sabu pada Kamis (1/4/2021) lalu sekira pukul 14.00.

Kapolres Palas, AKBP Jarot Yusviq Andito melalui Kasat Narkoba AKP Agus Manimbul Butar-butar SH mengatakan, penangkapan pengedar narkoba itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di Desa Aek Tunjang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi barang terlarang.

Dari informasi itu, lanjut Agus, anggotanya melakukan penyelidikan dan menggerebek serta menggeledah lokasi di Desa Aek Tunjang dan berhasil menangkap DMH diduga sebagai pengedar narkoba dan seorang lainnya berinsial AS.

Hasilnya, petugas menyita barang bukti satu bungkus plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,63 gram, handphone merek Samsung, dan motor Honda Revo Nopol BB 2780 KM, satu buah dompet warna hitam dan satu tas sandang kecil warna hitam serta uang tunai Rp 4.925.000.

"Barang bukti didapat dari tangan DMH seberat 0,63 gram. Dari hasil pemeriksaan dirinya mengakui pengedar narkoba di desa tersebut," ujarAgus, Sabtu (3/4/2021).

DMH dan AS saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut di Mapolres Palas.

"Tersangka DMH dan AS dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara 20 tahun penjara," pungkasnya.