ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Aek Nagali, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Jumat (2/4/2021) malam. Kedua pelaku adalah PN alias Pintu (39) dan GS alias Gundung (35). Keduanya warga Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Kronologisnya, Kapolsek Bandar Pulau, AKP. Ali Yunus Siregar menceritakan, berawal mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sebuah rumah tepatnya di Dusun III Desa Aek Nagali sering dijadikan sebagai lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari itu, mantan KBO Sat Reskrim Polres Asahan ini memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindaklanjuti informasi dimaksud.

Kemudian, unit Reskrim yang dipimpin boleh Ipda Dian Pranata Simangunsong dan personil Pospol Janoko Desa Perkebunan Aek Tarum melakukan penyelidikan di TKP.

Setelah diyakini, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar mengatakan, dalam penggerebekan tersebut tim berhasil mendapati barang bukti berupa 1 plastik klip bertuliskan Freshfood berisikan 24 paket narkotika jenis sabu. "Keduanya kita tangkap karena mang benar ada memiliki narkotika jenis sabu," bebernya.

Dijelaskan, bahwa kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Bandar Pulau. "Pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Bandar Pulau guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.