TANJUNGBALAI - WS alias Cemet (24) warga Dusun IV Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, kini telah pindah tempat tinggal ke sel tahanan Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.


Cemet ditangkap Sat Reskrim Polsek Teluk Nibung karena telah melakukan pencurian 2 buah handphone milik Haru Azhar dan Syahdan Syahputra Marpaung (20) warga jalan Wiraswasta, Dusun I Alang Bonbon, Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan.

Kejadiannya pada hari Minggu (28/3/2021) sekira pukul 15.30 wib di Jalan Yos Sudarso, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, tepatnya di gudang Abu Darso. Kedua korban yang baru usai bekerja, masuk ke dalam kamar.

Kemudian, korban melihat handphone android mereka yang disimpan di lemari pakaian sudah tiada lagi.

Lalu kedua korban mencari di sekitar kamar korban tetapi tidak menemukan handphone tersebut, pencarian pun berlanjut hingga sampai ke gudang bagian atas sampai akhirnya korban menemukan kedua handphone tersebut pada keesoan harinya, Senin (29/3/2021) sekira pukul 09.00 Wib.

Karena merasa penasaran, kedua korban memeriksa rekaman CCTV yang ada. Di CCTV terekam dengan jelas pelaku melakukan aksinya dengan mencuri handphone milik korban dengan cara masuk ke dalam kamar korban melewati gudang bagian atas yang selama ini jarang dilewati orang atau karyawan kerja.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Teluk Nibung dengan membawa alat bukti yang ada.

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibing yang dipimpin oleh Kanit Ipda L. Simatupang langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan langsung menangkap pelaku.

Dihadapan petugas dan korban, pelaku mengakui perbuatannya yang sudah melakukan aksi pencurian handphone milik korban.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan.

“Pelaku masuk melalui gudang bagian atas dan mengambil dua unit handphone dari kamar korban dengan cara mengambil kunci kamar yang diselipkan diatas dinding kamar, kemudian pelaku membuka pintu kamar dengan kunci tersebut dan masuk ke dalam kamar lalu mengambil dua unit HP milik kedua korban dari lemari pakaian, setelah itu pelaku keluar dari kamar tersebut dan meletakkan kunci kamar ditempatnya semula,” terangnya.

Kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan petugas ke Mapolsek Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut.