TEBINGTINGGI - Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso menegaskan soal penghentian kewenangan penyidikan Kepolisian Sektor (Polsek) di jajarannya.


Dia mengatakan, status kewenangan penghentian di Polsek Tebingtinggi, Bandar Khalifah, Sipispis, Dolok Merawan, Padang Hulu, Tebingtinggi dan Polsek Rambutan, belum berubah.

"Untuk saat ini belum berubah," tulis Kapolres Agus Sugiyarso via WhatsApp, Kamis (1/4/2021).

Dikutip dari CNN Indonesia.com, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutuskan ribuan kepolisian sektor (Polsek) sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," tulis Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu.

Keputusan itu disebutkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Dalam hal ini, terdapat 1.062 Polsek di Indonesia yang diputuskan oleh Sigit tak memiliki kewenangan penyidikan lagi sejak keputusan mulai ditetapkan.