DELISERDANG - Dari 12 Polsek jajaran Polresta Deliserdang, dua di antaranya tak bisa lagi menangani perkara. Kedua Polsek tersebut ialah Polsek Gunung Meriah dan Tiga Juhar.

Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK dikonfirmasi hal dimaksud mengatakan penerimaan laporan masyatakat dialihkan ke Polres.

"Penyelidikan serta penyidikan laporan pengaduan masyarakat dilaksanakan di Polres," tulis mantan Kapolres Asahan ini dalam pesan Aplikasi WhatsApp, Rabu (31/3/2021).

Yemi menerangkan, meskpiun dua Polsek jajarannya tak bisa lagi melakukan penyelidikan, Kapolsek berserta anggota tetap bekerja.

"Kapolsek Gunung Meriah dan Tiga Juhar serta seluruh personelnya bekerja hanya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Mereka tetap berada di sana (Polsek) tidak digeser ke Polres," terang lulusan Akpol Tahun 1997 ini.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH menegaskan meski tak bisa lagi melakukan penyelidikan, dua Polsek tersebut tetap harus menyelesaikan kasus sebelumnya.

"Kasus-kasus sebelumnya yang ditangani Polsek Gunung Meriah dan Tiga Juhar tetap harus diselesaikan sampai tuntas. Untuk selanjutnya, penyelidikan serta penyidikan dilakukan di Polres," tegas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.

Untuk diketahui, sebanyak 19 Polsek jajaran Polda Sumatra Utara tak diperbolehkan lagi menangani perkara.

Hal itu menyusul Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada Daerah Tertentu (tidak melakukan penyidikan).

Untuk di Polresta Deliserdang sendiri ada dua Polsek tak bisa lagi melakukan penyelidikan. Keduanya, Polsek Gunung Meriah dan Tiga Juhar.