PALAS - Dua pelaku pencurian Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lokasi Scurity PT. Mazuma Agro Indonesia (MAI) yang tertangkap tangan security langsung digiring ke Mapolres Padanglawas, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 19.00 Wib.

Kedua pelaku ZN (24) dan AIP (33) warga Desa Bulusonik, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas(Palas) ini, kedapatan saat mencuri buah kelapa sawit pada saat melakukan pemanen TBS milik perusahaan tersebut.

Akibat peristiwa ini Asisten PT. MAI, Baik Arifin Mahmud Siregar membuat laporan Polisi di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Palas.

Kapolres Padang Lawas AKBP Jarot Yusviq Andito SIK melalui Kasat Reskrim AKP Aman Putra Bangunsyah SH membenarkan pihaknya menerima penyerahan dua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT MAI yang diantar security perusahaan ke pihak kepolisian, Rabu (31/3/2021).

Dikatakan, kedua pelaku disergap security di lokasi kebun perusahaan pada saat memanen buah kelapa sawit milik PT. MAI tanpa izin.

Aksi pelaku pencurian buah kelapa sawit itu diketahui security pada saat melakukan patroli pengamanan kebun PT. MAI dilokasi di Afdeling IV Blok II, di Desa Parapat, Kecamatan Ulu Sosa, Selasa (30/3/2021) sekira pukul 17.30 Wib.

Kedua pelaku yang sedang melakukan pemanenan buah kelapa sawit langsung disergap security perusahaan tanpa bisa berkutik bersama barang bukti TBS hasil curian, kata Kasat Reskrim, AKP Aman.

Selanjutnya kata Aman, kedua pelaku berikut barang bukti delapan tandan buah kelapa sawit, satu buah keranjang terbuat dari rotan dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah kombinasi putih, tanpa nopol berhasil diamankan security.

"Kedua pelaku pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan PT MAI, telah diserahkan security perusahaan ke Polres Padanglawas," terang Aman.

Ia menambahkan, kedua pelaku usai diserahkan dan diperiksa, langsung dijebloskan ke dalam bui sel Mapolres Padanglawas.