ASAHAN - Bupati Asahan H Surya BSc menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) juga Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran (DHKP) serta Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 kepada Camat se-Kabupaten Asahan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (29/3/2021).

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan Drs Sori Muda Siregar pada kesempatan ini melaporkan penyampaian SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2021 merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Bappenda setiap tahun. Adapun ketetapan nilai pajak untuk tahun 2021 berjumlah Rp 14.600.000.000 dengan jumlah SPPT sebanyak 210.864 lembar, lebih meningkat dari tahun 2020.

Ia melaporkan, dalam rangka pengelolaan PBB-P2 tahun 2021 ini telah menambah tempat pembayaran melalui Tokopedia, Bukalapak, Traveloka, Link Aja, Gopay, Pay Fazz, Bank UOB dan Bank BTN. Sehingga di manapun berada dan kapanpun wajib pajak dapat melakukan pembayaran PBB-P2 dengan fasilitas online dan secara real time yang telah disediakan Bank Sumut dan terkoneksi ke Bappenda.

Mengakhiri laporannya Sori Muda mengatakan, permasalahan tentang penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak tetap ada tapi masih dalam katagori kecil. Sepanjang peristiwa jual beli, penyerahan ganti rugi, balik nama, hibah, hibah wasiat, hibah warisan dan pemecahan objek pajak namun hal ini terus dilaksanakan pemutakhiran pada database.

Sementara Bupati Asahan mengatakan pajak mempunyai peran yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan. Sebab pajak merupakan sumber pendapatan daerah untuk membiayai belanja daerah yang salah satu dari pajak daerah tersebut adalah PBB-P2.

Sambungnya, agar ketahui bersama bahwa pengolahan PBB-P2 telah memasuki tahun ke-9 yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu dengan pengalaman tahun sebelumnya, upaya peningkatan pendapatan dari sektor ini harus terus ditingkatkan.

"Saya mempunyai keyakinan yang besar bahwa penerimaan dari sektor PBB-P2 masih dapat dioptimalkan, apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan dengan berbagai sarana, misalnya, ektensifikasi pajak yaitu menambah jumlah wajib pajak maupun dengan intensifikasi pajak, menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada dan juga dengan menggunakan pola panutan dalam membayar pajak dan pemutakhiran data objek pajak dan subjek PBB-P2 melakukan pendataan objek pajak baru, memverifikasi objek yang mengalami perubahan peruntukan serta perbaikan kesalahan data pada objek pajak di semua Kecamatan," tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Surya juga meminta para camat, kepala desa/lurah untuk sesegera mungkin mendistribusikan kepada wajib pajak dan juga harus menerapkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi khususnya dalam penyampaian SPPT PBB-P2 kepada wajib pajak.

Dengan demikian masyarakat akan mengetahui kewajibannya secara profesional. Dengan keterbukaan, maka masyarakat akan merasa dilibatkan dalam proses pembangunan dan memberikan pengertian kepada masyarakat tentang arti penting PBB-P2 bagi pembangunan, untuk selalu memonitor dan mengawasi penerimaan PBB-P2 disetiap bulannya, bersikap proaktif dan berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta menginventarisir semua permasalahan PBB-P2 termasuk data wajib PBB-P2 potensial. Kemudian melaporkannya ke tim intensifikasi dan ektensifikasi potensi pajak daerah Kabupaten Asahan melalui Bappenda Kabupaten Asahan.

"Kepada para UPT penagihan pajak daerah serta petugas penagih agar lebih serius dalam penagihan PBB-P2 baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB-P2 apabila ada, sehingga target yang telah ditentukan dapat terealisasi," ujarnya.

Dia juga mengapresiasi petugas pemungut pajak realisasi pemungutan pajak daerah khususnya PBB-P2 tahun 2020, walaupun situasi pandemi covid 19 namun pencapaian penerimaan pajak daerah lebih meningkat dari tahun 2019.

Selanjutnya, Bupati Asahan didampingi Wakil Bupati Asahan, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum, Kepala Bappenda Kabupaten Asahan menyerahkan SPPT dan DHKP PBB-P2 Tahun 2021 secara simbolis kepada Camat Tinggi Raja, Camat Air Joman dan Camat Sei Dadap.