DELI SERDANG - Polsek Lubukpakam, menangkap pencuri mobil Innova milik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Kesehatan Deliserdang, Sabtu (27/3/2021).

Pelaku ditangkap Unit Reskrim di Perumahan Namori Block 4 Nomor 7 Jalan Karya Jaya Ujung, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang, setelah sebelumnya sempat kabur selama sebulan usai mencuri mobil korban.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaku yang dimaksud ialah Julio Pratama Anugrah Aritonang (24) warga Jalan Pendidikan Lingkungan X, Kelurahan Indar Kasih, Kecamatan Medan Tembung.

Kapolsek Lubukpakam, Polresta Deliserdang, AKP Hendri Yanto dikonfirmasi soal penangkapan pelaku dimaksud membenarkannya.

"Benar. Pelaku berhasil disergap setelah sebelumnya menindaklanjuti laporan korbannya, Elfina Ris Imelda yang kehilangan mobil saat di parkiran tempat kerjanya, Dinas Kesehatan Deli Serdang," ujar Hendri Yanto dihubungi melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (27/3/2021) malam.

Hendri menerangkan, pelaku melakukan pencurian mobil karena sakit hati dengan korban.

"Hasil interogasi lebih lanjut, pelaku mengaku sakit hati dengan korban karena masih hubungan kekeluargaan," terang mantan Kasat Sabhara Polres Belawan ini.

Dari tangan pelaku, kata Hendri pihaknya mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Innova milik korban yang dicurinya.

"Akibat perbuatan, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.