MEDAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal terpaksa menembak perampok dengan modus teknisi WiFi berinisial M (39) di Medan.

Hal itu terjadi setelah warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang ini melakukan perlawanan dengan berapaya merampas senjata personel Tekab Sunggal saat berupaya kabur setelah ditangkap di Jalan Jamin Ginting Medan.

Demikian disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring di Mapolsek Sunggal, Jalan TB Simatupang Medan, Sabtu (27/3/2021).

Dijelaskan Kanit, pengungkapan tersebut berawal dari laporan korban EA alias Evi (28) warga Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa (23/3/2021) ke Polsek Sunggal atas kejadian perampokan yang dialaminya beberapa saat sebelumnya.

"Dalam laporannya, saat kejadian, korban bersama dua orang anaknya didatangi pelaku M di kediamannya. M yang menyaru sebagai teknisi WiFi menanyakan masalah WiFi yang sedang terjadi di rumah korban yang memang sebelumnya WiFi di rumah korban terganggu. Namun sudah diperbaiki," jelas Kanit.

Disebutkan Kanit, dengan alasan untuk laporan ke kantor, pelaku M meminta masuk ke dalam rumah untuk memfoto WiFi yang berada di rumah korban.

Saat itu, korban yang tidak menaruh curiga sedikit pun mempersilahkan tersangka masuk ke dalam rumahnya.

"Di dalam rumah, pelaku menyuruh korban cek pasword WiFi di handphonenya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil handphone tersebut," sebut mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.

Saat itu, pelaku M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya.

"Pelaku langsung menodongkan benda yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya di suruh orang untuk membunuhnya," ungkap Budiman.

Mendengar itu, AKP Budiman menerangkan, korban pun langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar pelaku tidak membunuhnya. Korban pun memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.

Tak puas, pelaku pun meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban dan mengkaitkannya ke lemari.

"Dari laporan korban kita lakukan penyelidikan. Jumat (26/3/2021) pelaku berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi," terang AKP Budiman.

Selain mengamankan pelaku, papar Budiman, dari penangkapan itu petugas Polsek Sunggal juga turut menyita barang bukti paket edang yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu unit handphone, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan Honda Vario pelat BK 6912 AIF.

"Namun saat dalam perjalanan menuju ke markas, tersangka berupaya merebut senjata petugas dan melarikan diri. Sudah kita beri peringatan agar tersangka tidak melarikan diri namun tidak dihiraukan tersangka. Sehingga, terpaksa kita lakukan upaya tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya," papar Budiman seraya menambahkan untuk di wilayah hukum Polsek Sunggal, ini merupakan modus baru.

Untuk itu, AKP Budiman mengimbau agar masyarakat lebih waspada kedepannya.

"Akibat perbuatannya, pelaku M pun dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Dan saat ini tersangka masih kita periksa intensif untuk mendalami perkara ini," pungkasnya orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Sunggal ini.