MEDAN - Polda Sumut akan menggelar operasi yustisi untuk mendisiplinkan warga mematuhi protokol kesehatan setiap hari.

Operasi ini juga dalam rangka memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Sumut.

"Kita akan lakukan pengawasan dan operasi yustisi setiap hari di zona yang berdasarkan hasil mapping Polda Sumut dan Satgas Covid-19 masih merah," kata Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (20/3/2021).

Panca mengatakan, berdasarkan instruksi dari Mendagri dan surat keputusan Gubsu Edy Rahmayadi, Sumut menjadi wilayah yang mendapat perluasan PPKM mikro. Ada enam wilayah di Sumut yang menerapkan PPKM mikro ini.

"PPKM Mikro di Sumut meliputi Kota Medan, Binjai, Pematangsiantar, Simalungun, dan Langkat," ucap Panca.

"Aturan tersebut berupa pembatasan kegiatan perkantoran atau work from office (WFO) sebesar 50 persen, makan di restoran dibatasi 50 persen dengan membolehkan layanan pesan antar, dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50 persen," imbuhnya.

Panca meminta masyarakat patuh terhadap aturan PPKM ini.

Dia mengatakan patuhnya masyarakat terhadap aturan ini dapat mendorong peningkatan ekonomi di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

"Terus budayakan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan. Kita ingin masyarakat Sumut dan perekonomiannya pulih," jelasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pihaknya masih terus melakukan operasi yustisi. Pada Jumat (19/3) malam, kata Hadi, pihaknya masih menemukan tempat hiburan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Selama patroli monitoring, personel masih menemukan 35 tempat hiburan dan rumah makan yang melanggar prokes serta 74 orang yang tidak memakai masker," jelas Hadi.