DELISERDANG - Pihak PTPN II tidak menunjukkan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No. 111 Helvetia, Labuhan Deli, Kamis, (18/3/2021).

Hal ini membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Deliserdang tidak bisa memastikan rumah pensiunan di Dusun I Jalan Melati dan Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang apakah HGU aktif No.111 atau eks HGU.

Hal itu terungkap pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Deliserdang yang diselenggarakan di Ruang Rapat Komisi I gedung DPRD Deliserdang.

Rapat tersebut dihadiri pensiunan serta kuasa hukum dari LBH Medan, PTPN II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang, SPP PTPN II dan Dinas Tenaga Kerja setempat.

"Kami (BPN Deli Serdang) belum bisa menjelaskan lahan tersebut, sebab harus meninjau lokasi tanah," jelas Harlen Damanik didampingi oleh kedua rekannya dari BPN Deliserdang.

Dalam ucapan tersebut, Mekail Purba atau biasa disapa Ucok Purba ini meminta pihak BPN Deliserdang harus melakukan peninjauan lapangan yang harus dihadirkan untuk semua pihak.

"Saya minta ini dilakukan peninjauan Lapangan, biar tahu status tanah tersebut," jelas Ucok Purba agar rapat ini tidak dilanjutkan atau diskor atau ditunda.

Selanjutnya RDP dilanjutkan dengan pernyataan dari pihak PTPN II yang diwakili Kabag Sekretariat diwakili David Ginting dan bersama pengurus Serikat Perkerja Perkebunan (SPP) PTPN II yang menyatakan lahan yang ditempati para pensiunan saat ini adalah lahan HGU No. 111 Helvetia dengan masa aktif sampai 2028.

"Bahwa lahan ini masih dalam HGU No 111 Helvetia dengan luas sekitar 1.008 Ha. Namun menanggapi LBH Medan bahwa lahan ini diperbolehkan bagi Karyawan atau pensiunan untuk dimiliki, memang diperbolehkan tapi harus memenuhi persyaratan," jelas David Ginting.

Sementara itu Anggota DPRD Zul Amri juga menambahkan saat ini pernyataan BPN Deliserdang adalah jawaban paling jujur.

Karena itu, menurutnya yang harus dipastikan langkah titiknya HGU dan juga meminta PTPN II fokus terhadap lahan-lahan HGU yang masih ditanamani tebu dan dipastikan bahwa lahan-lahan yang tidak ditanami tebu dipastikan bahwa itu adalah eks HGU atas pernyataan dari orang dalamnya PTPN II.

"BPN ini adalah jawaban yang paling jujur, dan juga PTPN II harus fokus di lahan-lahan HGU yang masih ditanami tebu dan dipastikan bahwa lahan yang tidak ditanami tebu dipastikan bahwa itu adalah lahan eks HGU atas informasi yang saya dapat dari orang dalam PTPN II," jelasnya kepada seluruh peserta rapat.

Ditambah juga Zul Amri bahwa dirinya mengetahui lahan tersebut adalah lahan pergudangan, ada 11 rumah yang ditempati para pensiunan dan bila para pensiunan dikeluarkan dari rumahnya maka lahan tersebut akan digunakan bangunan yang mewah.

"Yang saya tahu lahan tersebut adalah pergudangan, sebab waktu kecil saya sering bermain disana dan yang saya lihat bahwa saat ini lahan tersebut dibentuk dengan kesan seperti akan dibangun tempat yang mewah," tambah Zul Amri.

Sebelumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan yang dihadiri Kepala Divisi Sumber Daya Alam, Muhammad Alinafiah Matondang yang merupakan kuasa hukum dari para pensiunan Masidi Dkk, dari awal RDP menjelaskan kronologis yang dihadapi para pensiunan, bahwa LBH Medan memastikan bahwa perumahan pensiunan merupakan termasuk bahagian Eks. HGU PTPN II seluas 5.873 Ha.

"Kami (LBH Medan) memastikan bahwa perumahan pensiunan klien kami, merupakan termasuk eks HGU PTPN II seluas 5.873 Ha. Maka PTPN II tidak berhak sesuai SK Kepala BPN Nomor 42, 43 dan 44/HGU/BPN/2002, tanggal 29 Nopember 2002 dan Nomor 10/HGU/BPN/2004, tanggal 6 Februari 2004 seluas 5.873,06 Ha dikeluarkan dari HGU PTPN II berdasarkan Risalah panitia B Plus disebabkan antara lain adanya permohonan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha maka secara yuridis telah jelas Eks HGU PTPN II dikuasai langsung oleh Negara," jelas Ali.

Ali juga menyebutkan dengan demikian para pensiunan berhak untuk mendapatkan pendistribusian tanah tanah eks PTPN II ini dari negara yang di antaranya pada lokasi perumahan pensiunan emplasmen Kebun Helvetia Dusun 1 Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli yang Kabupaten Deli Serdang selama berpuluh tahun di tempati oleh Masidi, dkk.

Bahkan Ali juga menambahkan hingga saat ini pensiunan tidak pernah menerima santunan hari tua dari PTPN II dan sebagaimana perjanjian kerja bersama pensiunan, bila tidak meninggalkan rumah dinas. Artinya pensiunan berhak mendapatkan rumah tersebut dan pensiunan bersedia berikan ganti kerugian.

Ia juga menduga upaya pengalihan tanah yang dikuasai negara secara langsung ini (eks HGU PTPN II) berhasil dialihkan menjadi HGB Kota Deli Megapolitan maka LBH Medan meminta juga DPRD Deli Serdang untuk meminta Bupati Deli Serdang membatalkan izin prinsip Kota Deli Magapolitan.

"Besar kemungkinan akan beralih menjadi Sertifikat Hak Milik yang kepemilikannya tidak lagi oleh para pensiunan atau kalangan masyarakat adat atau yang membutuhkan lainnya namun hanya dimiliki oleh segelintir investor untuk menumpuk kekayaan. sebanyak banyaknya, makannya DPRD Deli Serdang harapannya mendesak Bupati membatalkan surat dukungan atau Izin Prinsip Kota Megapolitan," ungkap Ali.

Sebagai data yang didapat, Ali menjelaskan pengeluaran tanah seluas 5.873,06 Ha berdasarkan risalah Panitia B Plus tersebut adalah yaitu untuk pertama, tuntutan rakyat (terdapat dasar hak yang kuat) seluas 1.377,12 Ha, kedua kepada Garapan Rakyat (penguasaan secara fisik) seluar 546,12 Ha, ketiga perumahan pensiunan karyawan seluas 558,35 Ha.

Selanjutnya terkena RUTRWK (ada dikuasai rakyat/PTPN II) seluas 2.641,47 Ha, penghargaan masyarakat Adat Etnis Melayu seluas 450,00 Ha dan Pengembangan Kampus USU (sudah hak pakai) seluas 300,00 Ha.