NIAS – Pastikan keberlangsungan program JKN-KIS di Kabupaten Nias, BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Utama Kabupaten Nias bersama Pemerintah Kabupaten Nias, Jumat (19/03).


Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi stakeholder guna meningkatkan mutu kualitas program JKN-KIS bagi penduduk yang berada di Kabupaten Nias. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat Pemda Nias, BPJS Kesehatan serta BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Nias F.Yanus Larosa menyampaikan, Pemda Nias siap mendukung pelaksanaan program JKN-KIS sesuai amanat peraturan perundang-undangan, serta siap dukung tercapainya Universal Health Coverage (UHC) demi terciptanya masyarakat yang sejahtera dan sehat.

“Berdasarkan data BPJS Kesehatan, dibandingkan jumlah peserta tahun 2020 terdapat penurunan jumlah peserta di Kabupaten Nias yakni sebesar 252 jiwa. Tercatat ditahun 2020, peserta dari seluruh segmen berjumlah 126.936, sedangkan di tahun 2021 tercatat 126.684 peserta JKN-KIS yang terdaftar. Tetapi seiring berjalannya waktu, kami berharap akan terjadi penambahan jumlah peserta JKN-KIS di Kabupaten Nias,” tuturnya.

Ia menambahkan, melalui organisasi perangkat daerah (OPD), pemerintah Kabupaten Nias akan berupaya untuk meningkatkan koordinasi dari berbagai sektor sesuai dengan fungsi dan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing ODP.

Pada kegiatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menyampaikan apresiasi atas upaya dan koordinasi yang selama ini telah terjalin diantara para pihak, khususnya dalam upaya mencapai UHC. Dirinya optimis jika koordinasi yang telah dibangun selama ini, akan mampu mewujudkan UHC di Kabupaten Nias.

“Kami melihat pertumbuhan jumlah peserta disegmen Pekerja Penerima Upah. Hal ini menunjukkan adanya upaya dari Kabupaten Nias melalui Dinas Ketenagakerjaan dan UKM dalam mengedukasi pelaku usaha dalam memenuhi kewajibannya. Kami harap kerja sama seperti ini dapat terus berjalan,” tambahnya.

Ia menambahkan, terdapat 117.640 dari 154.547 jiwa penduduk di Kabupaten Nias yang telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS atau 76,12% dari jumlah penduduk. Artinya ada 36.907 jiwa penduduk yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS.

Menurutnya kondisi ini perlu menjadi perhatian dari Pemkab Nias dan BPJS Kesehatan, mengingat pentingnya jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar manusia.

Mahyuddin juga berharap dukungan Pemda Nias melalui pendaftaran kepala desa dan perangkat desa, serta percepatan penyampaian berita acara pajak rokok tahun 2021. Dukungan atas upaya ini diatur dalam Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.