PADANGSIDIMPUAN - Dua Pria ini memang lagi bernasib sial. Niatnya bisa meraup untung dengan mengedarkan narkoba, jadi buyar seketika. Sebab belum sempat menikmati hasil dari barang haram itu, keduanya keburu disergap polisi. Sabu seberat 6,13 gram yang baru transaksi juga turut disita sebagai barang bukti.

Kedua tersangka, MKH (36) yang tinggal dikawasan Jalan Sutan Muhammad Arif Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan dan FH (35) warga Desa Huta Lambung, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Keduanya diamankan Polres Padangsidimpuan, karena terlibat penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Alhasil, sabu yang mereka miliki menjadi tiket mereka masuk kamar jeruji besi.

Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Sammailun Pulungan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE MM meyebutkan penangkapan keduanya berawal Rabu (17/3/2021) sekira pukul 15.00 Wib.

Selanjutnya, anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang mendapat informasi dari masyarakat di Jalan Sudirman dekat jembatan Kelurahan Hutaimbaru, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan sedang terjadi transaksi jual beli Narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan MKH dan FH.

"Mendapatkan info itu, tim petugas meluncur ke TKP guna melakukan penyelidikan dan setelah petugas sampai di TKP yang dilaporkan ternyata MKH sudah berjalan ke arah pusat kota dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki sky vie BB 2812 FF warna hitam. Sehingga dilakukan pengejaran, saat di Jalan Parlindungan Harahap Kelurahan Sadabuan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan dihentikan dan ketika MKH melihat keberadaan petugas MKH membuang 1(satu) bungkus plastik transparan berisi Narkotika golongan I jenis Sabu ke belakang badannya yang jatuh persis di tengah jalan aspal. Saat diamankan, MKH ditanyakan tentang kepemilikannya, MKH mengakui bahwa 1(satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis Sabu tersebut adalah miliknya yang baru saja bertransaksi dengan FH," Papar Kasat AKP Sammailun Pulungan kepada wartawan, Kamis (18/3/2021).

Kemudian lanjut Kasat, dari pengakuan MKH, dilakukan pengejaran terhadap FH yang bergerak ke arah Sibolga dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King tanpa plat nomor warna biru dan akhirnya tersangka berhasil diamankan di Desa Huta Lambung Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Kata Sammailun Pulungan, 1 bungkus plastik transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat seluruh 6,13 gram, 2 unit HP, 1 unit sepeda motor merk Suzuki sky vie BB 28 12 FF warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Yamaha RX King tanpa plat nomor warna biru.