MEDAN - Walikota Medan, Bobby Afif Nasution menyampaikan permohonan maafnya kepada para tenaga kesehatan (Nakes) Covid-19 di lingkungan pemerintahannya.


Permohonan maaf itu disampaikan Walikota Medan usai menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut tentang penundaan pembayaran insentif Nakes penanganan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Pirngadi Medan dan Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Medan.

"Mewakili Dinas Kesehatan Kota Medan, saya mohon maaf. Dan permohonan maaf ini sudah saya jabarkan juga sebagai walikota," ujar Bobby di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Sei Besitang No. 3 Medan, Senin, (15/3/2021).

Sekaitan dengan itu, lanjut Bobby, dia sudah menandatangani Peraturan Walikota (Perawal) agar insentif nakes dibayarkan.

"Tidak lebih dari seminggu sejak saya dilantik walikota kemarin, Perwal ini sudah saya tandatangani. Agar insentif nakes ini bisa dibayarkan. Dan tidak ada pemotongan pajak sudah kita bayarkan dari bulan mei, kini Juli Agustus September, untuk nakes yang ada di RSUD Pringadi dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Medan," jelasnya.

Karena itu, Bobby menerangakan, untuk nakes yang berada di Rumah Sakit Pirngadi dan Puskesmas di lingkungan Pemko Medan telah dibayarkannya pada Jumat pekan lalu.

"Namun itu ditarik kembali karena ada sekitar 28 orang yang terdaftar namanya berbeda. Tapi, ada rekeningnya yang sama kepada nakes yang dibayarkan di bulan Mei. Itu dilakukan agar tidak terjadi kekisruhan. Untuk itu, pendataan ulang dilakukan dan ini selalu saya minta kroscek," terangnya seraya menambahkan hingga saat ini sudah bisa dibayarkan dan saat ini proses pembayaran bulan September telah dimulai.

Menurutnya, ia sudah sampaikan kepada kepala dinas untuk memperbaiki sistem.

"Meminta kepada Dinkes dan yang seharusnya bisa berkoordinasi kepada kepala RSUD Pirngadi apabila dalam pendataan ada kesulitan dengan aplikasi yang sudah ada dari kementerian kesehatan kita diperbolehkan untuk membuat aplikasi tentunya terkonek dan terlapor," sebutnya.

Dikatakan Bobby, saat ini pihaknya telah membuat aplikasi pendukung.

"Sudah selesai kita buat aplikasinya. Namun prosesnya uji coba. Ini kita koordinasi dengan Dinas Kominfo untuk pengaplikasiannya agar tidak ada lagi seperti ini, biar pendataannya jelas," pungkas menantu presiden Joko Widodo ini.

Sebelumnya, Ombudsman RI perwakilan Sumut menyampaikan LAHP insentif Nakes yang belum dibayarkan di lingkungan Pemko Medan kepada Walikota Medan, Bobby Afif Nasution.

LAHP yang merupakan rangkaian akhir dari seluruh proses penanganan laporan itu menemukan 3 maladministrasi.

"Maladministrasi dimaksud antara lain ialah penundaan berlarut, yakni belum membayarkan insentif para nakes dimaksud sejak tahun 2020. Kemudian maladministrasi tidak kompeten yang mana tertundanya pembayaran itu karena ada prosedur dan mekanisme yang tidak dijalankan sehingga tertunda pembayarannya. Salah satunya adalah lampiran surat permintaan dana itu tidak sinkron dengan data usulan dari dinas kesehatan. Sehingga kemudian data nominal tidak sesuai dengan data jumlah nakesnya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar.

Sehingga, disebutkanya, hal tersebut yang dinilai Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebagai bentuk tidak kompetennya Dinas Kesehatan Kota Medan.

Kemudian, kata Abyadi, selanjutnya temuan Ombudsman Sumut adalah penyimpangan prosedur, yakni pemotongan pajak dari dana insentif yang diterima oleh Nakes.

"Ada peraturan pemerintah yang menyebutkan bahwa terkait intensif nakes ini tidak boleh dikenakan pajak. Ke depan tidak boleh dikenakan pajak dan yang sudah dipotong harus dikembalikan," pungkas Abyadi.