BELAWAN - S alias Wandi (38), pelaku penikaman terhadap istrinya, Sri Wanti (40), akhirnya berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan pada Minggu (14/3/2021) dini hari tadi.


Pria keturunan Tionghoa itu ditangkap dari tempat persembunyiannya di Jalan Amal, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan.

Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Edy Safari membenarkan pelaku penikaman istri telah ditangkap.

"Benar. Pelaku diamankan setelah menindaklanjuti informasi bahwa bersangkutan berada di rumah temannya," ujar Kompol Edy Safari.

Edy mengungkapkan, pelaku menikam istrinya karena dilatarbelakangi takut diceraikan.

"Dari keterangan pelaku, dirinya kesal karena istri minta cerai. Oleh sebab itu, ia menikam korban di bagian leher sebanyak tiga kali," ungkap mantan Kasatreskoba Polres Belawan ini.

Saat ini, kata Edy, pelaku sudah dijeboloskan ke sel tahanan Polsek Medan Labuhan untuk menanggung perbuatannya.

Sebelumnya, hanya gara-gara meminta uang tak diberikan, Suwandi (38) menikam istrinya, Sri Wanti (40), di kediaman mereka Jalan Marelan Raya, Pasar IV Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, (8/3/2021).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian leher sebanyak dua liang dan pipi dengan luka sayat.

Kendati demikian, kasus yang ditangani Polsek Medan Labuhan menuai hasil. Pelaku akhirnya ditangkap.