TAPSEL – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selata (Tapsel) berhasil meringkus 2 terduga pemilik sabu yakni HT alias Jagur dan seorang oknum Kepala Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, berinisial SD alias Katua. Keduanya dibekuk Sat Resnarkoba Polres Tapsel, Kamis 11 Maret 2021 dengan waktu dan tempat berbeda. HT dibekuk di rumahnya di Desa Janji Manaon Kamis sekira pukul 05.45 dan Kepala Desa Sidadi II SD berhasil diamankan di tengah jalan pada Kamis siang sekira pukul 11.00.

Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, melalui Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat, Minggu (14/3/2021) menjelaskan, sekira pukul 01.00 pada 11 Maret 2021, Sat Resnarkoba Polres Tapsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah milik HT di Desa Janji Manaon, Kecamatan Batang Angkola, Tapsel sering dijadikan tempat untuk melakukan transaksi maupun mengkonsumsi narkotika Jenis Shabu.

Dari informasi tersebut, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Ipda Ahmad Juli Nasution bersama Anggota Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

Sekira pukul 05.45, KBO bersama 2 anggota Resnarkoba didampingi Kepala Desa Janji Manaon tiba di rumah tersangka HT.

Kemudian KBO dan anggota Resnarkoba serta Kepala Desa Janji Manaon mendapatkan HT sedang tidur di dalam kamar seorang diri. Dan disamping HT tidur ditemukan tas sandang warna biru milik HT.

"Dengan disaksikan Kepala Desa, anggota Resnarkoba membuka isi tas tersebut dan menemukan 1 buah kotak rokok gudang garam merah yang terbuat dari plat seng yang di didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang di duga berisikan shabu, 1 buah dpmpet warna hitam yang di didalamnya berisikan 3 bungkus plastik klip transparan ukuran besar yang di dalamnya di diduga berisikan shabu, uang tunai 500.000,1 buah mancis, 1 buah buku tulis yang didalamnya berisikan utang maupun uang setoran dari para bandar shabu serta 1 buah pipet sedotan besar untuk sendok shabu," papar Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat.

Saat diperiksa di lokasi penangkapan, HT mengakui barang bukti tersebut miliknya. Selanjunya HT digelandang ke Mapolres Tapsel guna mengembangkan kepemilikan sabu tersebut.

"Saat diinterogasi lanjutan di Polres Tapsel, HT pun mengakui bahwa sabu tersebut adalah kepunyaan SD yang menjabat Kepala Desa Sidadi II. HT di percaya SD sebagai penjual sabu kepada pembeli, dan hasil penjualan disetorkan kepada SD," ungkap AKP.Eddy Sudrajat.

Berdasarkan hasil dari pemeriksaan HT itu, Kamis sekira pukul 11.00, Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat, SH, KB0 dan 2 anggota Resnarkoba melakukan pencarian terhadap tersangka SD alias Katua. Tepat di jalan raya Batang Angkola – Padangsidimpuan anggota berselisih dengan tersangka SD yang mengenderai mobil jenis Nissan Terrano.

Kasat Resnarkoba AKP.Eddy Sudrajat bersama dengan tim langsung berbalik arah dan melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut dan berhasil menghentikan mobil tersebut di jalan lintas Batang Angkola – Mandailing Natal.

Kemudian Kasat bersama teamnya memboyong SD ke Mapolres Tapsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.