LABURA - Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menyosialisasikan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan peraturan penanganan pecandu narkoba di Posko TMMD Ke 110 TA 2021 Kodim 0209/LB di Dusun Pematang Baru, Desa Pematang, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (13/3/2021). Sosialisasi yang dihadiri Danki Satgas TMMD, dan Babinsa, juga dihadiri Tokoh Masyarakat Desa Pematang, Kecamatan NA IX X, Kabupaten Labura.

Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, mengajak peran serta komponen masyarakat agar aktif dalam pemberantasan narkoba.

"Karena narkoba adalah masalah bangsa sehingga bukan hanya tugas polisi dan BNN saja, tetapi semua harus berperan aktif," ajak Kasat Narkoba.

Sosialisasi ini, imbuh Kasat, sebagai salah satu wujud sinergitas TNI Polri dalam mensukseskan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) yang saat ini sedang dilaksanakan Kodim 0209/LB dengan tujuan mengajak peran serta masyarakat dalam P4GN dan agar masayarakat tidak ragu melaporkan anggota keluarganya yang sudah menjadi pecandu narkoba.

"Supaya selanjutnya dapat dilakukan rehabilitasi, silakan menghubungi Call Centre Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di nomor 0853-7036-7121," tutupnya.