SERGAI - Tim Bengkik Opsnal Reskrim Polsek Firdaus meringkus AHN alias Alim (40), seorang sopir yang berdomisili di Dusun I, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 17.00.
Alim ditangkap petugas terlibat kasus narkotika jenis sabu. Hasil penangkapanya, tim opsnal Reskrim Polsek Firdaus menyita barang bukti 1 buah dompet berwarna kuning yang berisikan bungkusan kecil narkotika jenis sabu, 1 buah plastik kecil transparan yang berisikan kristal putih yang diduga sabu, 1 buah karet dot berwarna merah dan 1 buah pipet yang sudah diruncingkan yang ditemukan di bawah jendela rumahnya.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik dikonfirmasi GoSumut, Kamis (11/3/2021) membenarkan penangkapan pelaku terduga kasus narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sei Rampah.

Idham Halik menyebutkan pada Sabtu (6/3/2021) sekira pukul 16.30, tim ospnal mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Selanjutnya, Tim Bengkik Opsnal Polsek Firdaus dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda M Sihombing menindaklanjuti informasi tersebut. Setelah melakukan pengintaian pada Minggu (7/3/2021) sekira pukul 17.00.

Hasilnya, tim opsnal langsung menyergap pelaku bernama AHN alias Alim dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang disimpan dibawah jendela rumah miliknya.

Hasil introgasi, pelaku mengaku bahwa barang narkotika jenis sabu diperoleh dari pelaku F. Selanjutnya tim melakukan pengembangan namun pelaku F tidak ditemukan.

Kemudian tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Firdaus guna proses lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 114 Subs Pasal 112 dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 sampai 10 tahun penjara," pungkas Kapolsek Firdaus.