MEDAN - Polda Sumut bersama dokter forensik Bhayangkara Tingkat II Medan membongkar makam Joko Dedi Kurniawan di Kabupaten Deliserdang.


Makam Joko yang terletak di Dusun XV Semar, Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang tepatnya di Perkuburan Umum Muslim Desa Saentis itu terpaksa dibongkar untuk keperluan autopsi, Rabu (10/3/2021). Sebab pihak keluarga curiga akan kematian Joko yang dinilai janggal.

Joko Dedi Kurniawan adalah merupakan tahanan Polsek Sunggal meninggal dunia pada 2 Oktober 2020 lalu.

"Saya hanya meminta keadilan atas kematian suami saya yang diduga tidak wajar. Padahal saat ditangkap suami saya sehat-sehat saja," ujar Sunarsih istri almarhum Joko Dedi Kurniawan di lokasi makam.

Sementara itu itu, perwakilan Lembaga Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra yang turut memantau penggalian kuburan itu mengatakan kegiatan itu, berdasarkan undangan penggalian kubur/ekshumasi Nomor: B/1860/III/Res.1.6/2021/Ditreskrimum tertanggal 9 Maret 2021.

LBH Medan sebutnya, mendukung penyidik Ditreskrimum Polda Sumut dan dokter forensik dalam hal melakukan ekshumasi secara maksimal, objektif, transparan, independen dan tanpa intervensi dengan memegang teguh sumpah/janji sebagai dokter sebagaimana amanat Pasal 1 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) 2012.

Hal ini untuk membuat terang-benderang dugaan tindak pidana penyiksaan terhadap almarhum Joko Dedi Kurniawan.

Seraya memberikan keadilan dan kepastian hukum terhadap masyarakat, terkhusus pihak keluarga yang meyakini jika almarhum Joko Dedi Kurniawan meninggal dunia bukan karena sakit melainkan adanya dugaan penyiksaan.

LBH Medan juga mendesak Komnas HAM, LPSK RI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk turun langsung melihat/memantau jalannya ekshumasi dugaan tindak pidana penyiksaan, yang mana tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM hal ini memandang banyak terjadi Ekstra Judicial Killing dan mendesak Ombudsman RI (ORI) guna mencegah adanya dugaan potensi mal administrasi/multi tafsir hasil pemeriksaan dokter forensik nantinya.

Hal ini secara tegas merupakan komitmen dari Komnas HAM, LPSK dan ORI yang merupakan 3 dari 5 Lembaga yang tergabung dalam National Preventive Mechanism (NPM) yang mengecam dan menolak tindakan penyiksaan dan perlakukan kejam serta merendahkan martabat di tempat-tempat penahanan di Indonesia.

LBH Medan dalam hal ini menduga tindak pidana penyiksaan tersebut telah melanggar UUD 1945 Pasal 28 A, 28 G dan I, UU 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 4, UU No 5 Tahun 1998 Tentang Pengesahan Covention Againt Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment on Punishment (konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia) dan Undang-undang No 12 Tahun 2005, Pasal 7 tentang pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 5.

Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko menyebutkan, kematian tahanan Polsek Sunggal itu karena sakit.

"Tahanan Polsek Sunggal Joko Dedi Kurniawan meninggal karena sakit, " tandasnya.

Informasi sebelumnya, Almarhum Joko Dedi Kurniawan (36), warga Saentis diringkus personel Unit Reskrim Polsek Sungggal pada September 2020 bersama 7 rekannya karena melakukan pencurian dengan kekerasan dengan modus menyaru sebagai anggota Badan Narkotika Nasional (BNN).

Namun, setelah menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sunggal, tepatnya sekitar bulan Oktober 2020 lalu, Joko dilaporkan meninggal dunia setelah menjalani perawatan media di Rumah Sakit. Selain Joko Dedi Kurniawan, satu rekannya, terjerat kasus yang sama bernama Rudi Effendi juga meninggal dunia.