NIASSELATAN - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan menggelar Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan bersama BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli.
Kegiatan ini bertujuan untuk membahas perkembangan dan permasalahan program JKN-KIS yang berada di wilayah Kabupaten Nias Selatan dan dihadiri oleh para pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Nias dan Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Nias Selatan serta Kepala Bidang P4 BPJS Kesehatan, Selasa (09/03).

Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Nias Selatan Ikhtiar Duha menyampaikan Pemda Nias Selatan siap dorong percepatan universal health coverage (UHC) di Kabupaten Nias Selatan. Berdasarkan data, sampai dengan bulan Desember 2020 jumlah penduduk di Kabupaten Nias Selatan berjumlah 366.854, dengan jumlah peserta terdaftar dalam program JKN-KIS sebanyak 247.434 jiwa atau berjumlah 67.45% dari jumlah penduduk Nias Selatan.

“Kebutuhan akan jaminan kesehatan merupakan kebutuhan dasar setiap orang, sehingga penting menjadi peserta JKN-KIS. Untuk itulah kami medorong percepatan pertumbuhan peserta JKN-KIS di Kabupaten Nias Selatan. Disisi lain yang tidak kalah penting ialah memastikan kepesertaan JKN-KIS selalu dalam kondisi aktif, oleh karenanya saya menyampaikan agar setiap perangkat daerah memahami tugas dan kewenangannya dalam menegakkan kepatuhan dalam skema JKN-KIS,” tuturnya kepada peserta forum.

Pada kegiatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gunungsitoli, Mahyuddin menyampaikan pemanfaatan program JKN-KIS ini secara nyata telah dirasakan oleh masyarakat diseluruh tempat, khususnya di Kabupaten Nias Selatan. Ia menyampaikan angka pemanfaatan di Kabupaten Nias Selatan mencapai angka 114% jika dibandingkan dengan iuran JKN-KIS dari seluruh segmen di Kabupaten Nias Selatan.

Ia menambahkan, terdapat 119.420 jiwa penduduk yang belum terdaftar menjadi peserta JKN-KIS dan terdapat 4.005 jiwa peserta pekerja bukan penerima upah (mandiri) yang berstatus non aktif karena tunggakan iuran.

“Tingginya angka pemanfaatan pelayanan kesehatan di Kabupaten Nias Selatan menunjukkan akan pentingnya jaminan kesehatan bagi masyarakat. Untuk itu kami berharap komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan Pemda Nias Selatan terus ditingkatkan, guna memastikan keberlangsungan dan berjalannya program JKN-KIS yang berkualitas di Nias Selatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahyuddin juga berharap dukungan Pemda Nias Selatan melalui pendaftaran kepala desa dan perangkat desa, serta percepatan penyampaian berita acara pajak rokok Tahun 2021. Dukungan atas upaya ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran, dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Rokok Sebagai Kontribusi Dukungan Program Jaminan Kesehatan.

“Kami berharap atas dukungan pemda Kabupaten Nias Selatan melalui pendaftaran Kepala Desa dan perangkat desa, serta percepatan berita acara pajak rokok tahun 2021. Malalui upaya ini, besar harapan kami untuk terciptanya peningkatan kualitas kesehatan di Kabupaten Nias Selatan,” tutupnya.