SERGAI - Gugatan praperadilan Polres Sergai yang dilayangkan LBH Gerakan Masyarakat bawah Indonesia (GMBI) Wilter Sumatera Utara, Senin (8/3/2021) akhirnya ditolak sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Penolakan gugatan praperadilan tersebut terkait penangkapan oknum Ketua GMBI Sumut inisial SS dan inisial S dalam kasus perkara pengerusakan dan provokator.

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata di ruang kerja, Selasa (9/3/2021) mengatakan, putusan sidang praperadilan yang menolak gugatan dari LSM GMBI sepenuhnya oleh Pengadilan Negeri Sei Rampah sesuai dengan Prapid No. 01/II/Pid. Pra/PN. Srh sudah sangat tepat.

"Dimana kuasa hukumnya dari LBH GMBI Sumut mengajukan gugatan dengan materi atas penangkapan ketua LSM GMBI Sumut inisial SS dan inisial S atas terkait pengerusakan terhadap barang milik PT. PIR di Dusun XI, Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai," jelas Kasat.

Dalam aduan gugatan, penyidik Sat Reskrim melakukan proses penyidikan terkait penangkapan terhadap tersangka SS yang melakukan penghasutan dan S yang melakukan pengerusakan PT PIR di Dusun XI Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin.

"Sesuai gugatan mereka, Satuan Reserse Kriminal Polres Sergai tetap mengikuti gugatan Pra peradilan oleh LBH GMBI Sumut pada Senin (8/3/2021) sekira pukul 15.30 di Ruang Sidang Lantai I PN. Sei Rampah. Di mana, sidang ini dihadiri KBO Satreskrim Iptu A Santika SH selaku Kuasa hukum termohon dengan Hakim Tunggal Steven SH dan Panitera Budi Nasution SH," jelasnya.

Sidang prapid dengan agenda pembacaan putusan yang dibacakan Hakim Tunggal Steven SH.MH, akhirnya menolak gugatan permohonan praperadilan dari pemohon LBH GBMI Sumut seluruhnya.

"Dalam tahap penyelidikan selanjutnya, ditingkatkan menjadi tahap penyidikan dan tahap penetapan tersangka sudah sesuai dengan Perkap No. 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana dan UU RI No. 8 tahun 1980 tentang KUHAP," tandasnya.

"Gugatan yang dilakukan Pemohon (tersangka Saut Sitanggang dan Suhendra) melalui kuasa hukumnya ditolak seluruhnya oleh PN Sei Rampah," pungkasnya.

Informasi diperoleh, LBH GMBI Wilter Sumut mengajukan peraperadilan atas tindakan penangkapan dan penahanan terhadap aktivis pengurus LSM GMBI Wilter Sumatera Utara, melalui kuasanya advokat Puji Prasetyo, SH., dan advokat Humaidi, SH.

"Terhadap kedua tersangka dilakukan pengamanan pada tanggal 22 Januari 2021, dikarenakan mencoba menghalangi petugas untuk melakukan cek TKP dalam proses penyidikan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, keduanya terbukti melakukan pidana atas sangkaan pengrusakan barang secara bersama sama di depan umum yang terjadi pada 5 November 2020. Di mana warga membongkar batas pagar yang dibuat oleh PT PIR yang berlokasi Dusun XI Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai," tutupnya.