SERGAI - Manson alias MS (42) warga Dusun I Desa Sarang Ginting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu(6/3/2021) sekira pukul 23.00 Wib ditangkap tim Scorpions Polres Sergai.

MS yang merupakan pekerja tukang Las ini, ditangkap dikediaman karena melakukan tindakan pidana memalsukan, menyimpan dan mengedarkan atau membelanjakan Uang Palsu (UPAL) di wilayah Hukum Polres Sergai.

Selain mengamankan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 lembar uang pecahan Rp 50 ribu dengan nomor seri BP5100167, 132 lembar uang yang diduga palsu pecahan Rp 100 ribu, 130 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu. Dua lembar pecahan uang Rp20 ribu dan 76 lembar pecahan Rp 100 ribu yang belum selesai.

Sembilan belas lembar pecahan uang palsu Rp 50 ribu yang belum selesai,40 lembar uang diduga palsu pecahan Rp 5000 yang belum selesai dan 7 lembar kertas AVS yang berisikan cetakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Selain menyita uang palsu, petugas juga menyita 1 unit printer merk Canon tipe MP287, 1 unit printer merk Canon tipe IP2770, 1 unit lampu X- Ray wing lock, 1 botol tinta merk aiflo warna kuning, 1 lembar kartu ATM Bank Sumut dan 1 lembar ATM bank BNI.

"Setelah dilakukan penggeledahan, tim Scorpions Polres Sergai juga menyita berupa 3 pucuk senjata api rakitan terdiri 1 pucuk senjata laras panjang rakitan, 2 pucuk pistol rakitan," ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Pandu Winata didampingi KBO Reskrim Iptu Andi Santika, Kanit I Iptu Imade dan Kasubag Humas AKP Sopian saat mengelar konferensi press di Mapolres Sergai, Selasa (9/3) siang.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 dari UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 244 atau pasal 245 dari KUHPidana dan pasal 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.

Pandu Winata menyebutkan kronologis penangkapan pelaku berkat adanya informasi masyarakat sekitar. Di mana pelaku sering membelanjakan uang dengan pecahan sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu di salah satu warung milik warga.

Karena curiga, pemilik warung IA menunjukan 2 pecahan uang Rp 50 ribu kepada masyarakat sekitar yang diterima dari pelaku MS untuk membeli rokok dan sembako. Atas informasi ini, masyarakat melaporan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas Polsek Kotarih. Selanjutnya pada hari Minggu (7/3/2021) sekira pukul 01.00 Wib, dilaporkan ke Kanit Reskrim Kotarih tentang seorang yang dicurigai mencetak uang palsu.

Tim Opsnal Polsek Kotarih yang berkordinasi Polres Sergai kemudian turun menuju rumah pelaku MS. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan barang bukti uang palsu serta seperangkat alat yang digunakan untuk mencetak uang palsu. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah pelaku MS dan ditemukan 3 pucuk senjata
api rakitan yang sudah tidak berfungsi.

"Hasil pengakuan tersangka MS, dia baru satu bulan mengendalikan peredaran uang palsu. Bahkan modus tersangka hanya mengambil keuntungan sendiri atau pribadi"ucap Pandu Winata.

Sementara untuk 3 pucuk senjata api rakitan, pihaknya masih mendalaminya, dan tujuannya hanya untuk menakuti-takuti orang, karena pelaku menjaga kebun miliknya. "Setelah dicek senjata ini tidak bisa dipergunakan alias tidak berfungsi karena pelaku merupakan sebagai tukang las,"pungkas AKP Pandu Winata.