MEDAN - Personel Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap bandar narkotika jenis sabu-sabu di Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Dari tersangka Syahrial Ahmad (31) yang ditangkap di kediamannya, Jalan Pendidikan II No. 10, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang itu, petugas menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat 730 gram dan 1 unit timbangan elektrik.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahaan didampingi Kanit Idik I Satrenarkoba, AKP Paul Edison Simamora mengatakan,tersangka pengedar tersebut diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

"Ketika diinterogasi, tersangka mengaku barang haram tersebut merupakan milik abangnya yang dititipkan kepadanya," ujar Kompol Oloan Siahaan, Selasa (9/3/2021).

Saat ini kata Kasatresnarkoba, tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan.

"Imbas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang No. 35 Tahun 2009," pungkas Kasatresnarkoba Pokrestabes Medan seraya menegaskan tengah memburu abang tersangka.