MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Anita menuntut kurir sabu-sabu asal Aceh dengan 13 tahun penjara.


Tuntutan terhadap terdakwa kurir sabu-sabu seberat 695,9 gram asal Aceh bernama M Yusuf Majid (59), warga Desa Kareung, Kabupaten Pidie, Aceh itu dibacakan dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 6 PN Medan, Selasa (9/3/2021).

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut terdakwa M Yusuf Majid dengan pidana penjara selama 13 tahun denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar JPU Anita, di hadapan hakim ketua Dominggus Silaban.

Dalam nota tuntutannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim diketuai Dominggus Silaban memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, berawal saat tiga petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat, terdakwa akan membawa dan menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Bandar Lampung.

Saat itu terdakwa akan melintas di Jalan Medan Banda Aceh Desa Paya Perupuk Kecamatan Tanjungpura Kabupaten Langkat. Setelah mendapat informasi tersebut, polisi langsung berangkat ke tempat yang dimaksud dengan melakukan pemantauan. Tak lama kemudian, polisi melihat seseorang sesuai dengan ciri-ciri terdakwa.

Saat itu, terdakwa baru turun dari bus penumpang umum tujuan Kabupaten Langkat Kecamatan Tanjungpura-Banda Aceh dengan membawa tas ransel. Kemudian para saksi polisi langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa.

Dari penguasaan terdakwa di temukan barang bukti berupa satu bungkus plastik kresek warna biru yang didalamnya berisi sabu dengan berat bersih 695,9 gram.

Terdakwa mengakui, bahwa sabu tersebut ia dapat dari seseorang yang tidak ia kenal dengan ciri-ciri berambut cepak suruhan Zakaria alias Karia (lidik).

Kemudian terdakwa mengakui mendapat upah Rp10 juta jika berhasil mengantar sabu tersebut menuju Bandar Lampung. Namun terdakwa baru menerima Rp 3 juta untuk biaya diperjalanan.