SERGAI - Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai memastikan penerimanaan tenaga kontrak di kantor Pemerintahan Serdang Bedagai tidak dipungut biaya apapun.


Hal itu ditegaskan Bupati Serdang Bedagai H. Darma Wijaya saat menerima informasi adanya pungli yang dilakukan oknum tertentu dalam penerimaan pegawai di pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai, Senin (8/3/2021).

"Saya pastikan penerimaan pegawai di Pemkab Serdang Bedagai tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Dan jika ada oknum yang mengatasnamakan saya atau orang dekat saya yang meminta sejumlah uang agar bisa diterima bekerja di Pemerintahan kabupaten Serdang Bedagai itu dipastikan illegal alias penipuan," tegasnya.

Bupati Darma Wijaya menegaskan akan menindak tegas jika menemukan oknum baik pegawai ataupun diluar pemerintahan yang terbukti melakukan pungli dalam penerimaan pegawai di kantor pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai.

"Masyarakat diminta waspada. Jangan mudah tertipu oleh iming-iming tersebut. Jika masyarakat mendapati hal itu diharapkan melapor ke pihak yang berwajib agar ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Dirinya juga tidak segan memberikan tindakan tegas kepada oknum yang terbukti melakukan pungli atau penipuan dalam hal penerimaan pegawai tenaga kontrak di Pemkab Serdang Bedagai.

"Saya sudah perintahkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk menindak tegas jika ada oknum pegawai yang melakukan hal itu,"ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Serdang Bedagai Dimas Kurnianto mengatakan untuk menjalankan roda pemerintahan, Kabupaten Serdang Bedagai membutuhkan pegawai sekitar 8 ribuan pegawai. Sementara jumlah ASN yang ada sekitar 5 ribuan.

"Untuk memenuhi jumlah pegawai itu, dibutuhkan tenaga kontrak. Setiap tahun tenaga kontrak yang ada dievaluasi dengan penilaian kinerja dan kedisiplinan. Jika memang memenuhi syarat maka kontrak diperpanjang, namun jika tidak, kontrak tidak akan diperpanjang," ungkapnya.

Namun sering kali dalam penerimaannya terjadi hal yang tidak sesuai dwngan aturan. Terjadi pungli dalam penerimaan tenaga kontrak. Maka dari itu, dia akan memberikan tindakan tegas bagi seluruh pejabat dan ASN yang terbukti melakukan hal tersebut.

"Jika ketahuan tenaga kontraknya diputus kontrak dan yang menerima suap akan diberikan sanksi tegas hingga pemecatan," pungkasnya.