MEDAN - Sepasang pengedar sabu-sabu, yang merupakan pasangan selingkuh di Kota Medan dituntut masing-masing selama 7 tahun penjara, Senin, (8/3/2021).

Keduanya, Faisal Fernandes (37) dan Rosmidar Lubis (46) dinilai terbukti mengedarkan sabu seberat 25 gram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo Saragih menyatakan dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, menuntut kedua terdakwa masing-masing selama 7 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara," ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan majelis hakim yang diketuai Abdul Azis,penasihat hukum terdakwa diberikan kesempatan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip surat dakwaan, pada 4 Agustus 2020, lima petugas Polsek Medan Sunggal mendapatkan informasi dari warga bahwa di salah satu rumah di Jalan Pinang Baris Gang Pancasila, adanya penjual sabu-sabu.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah tersebut, petugas kemudian melakukan penggerebekan. Di dalam rumah itu, petugas menemukan terdakwa Faisal Fernandes dan Rosmidar Lubis.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital dan 5 bungkus plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil disita dari saku atau kantong jaket sebelah kiri terdakwa Rosmidar Lubis.

Dari hasil pemerikaaan, kedua terdakwa mengaku bahwa barang bukti tersebut milik terdakwa yang didapatkan dari Anto (DPO) sebanyak 25 gram untuk dijual oleh kedua terdakwa.

Sedangkan 3 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkoba jenis sabu-sabu serta uang hasil penjualan narkoba tersebut sudah dikirimkan oleh terdakwa Rosmidar Lubis kepada Anto (DPO).