LABURA - Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait didampingi Bhabinkamtibmas Aiptu R Hutagaol, memberikan penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat desa, Senin (8/3/2021) pukul 09.00 di Aula Kantor Desa Simangalam, Kabupaten Labura. Dalam kesempatannya, Kapolsek Kualuh Hulu menyisipkan pesan-pesan Kamtibmas dan dalam rangkaian mendukung program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berikut attensi Kapolri mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Ada beberapa pasal ancaman pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Di mana, pasal tersebut antara lain Pasal 187 KUHPidana, Pasal 188 KUHPidana, UU No 32 Tahun 2009, tentang perlindungan hidup, UU No 39 tahun 2014, rentang perkebunan, dan UU No 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," jelasnya.

Di sisi lain, imbuh Kapolsek, pihaknya juga akan menggandeng semua unsur pemerintahan dan seluruh pengusaha maupun organisasi kepemudaan setempat agar dapat turut ambil bagian dalam program kampung tangguh yang merupakan program unggulan serangkaian masih di situasi pandemi Covid-19.

Kampung tangguh ini diharapkan dapat mendukung program penanganan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan seperti harus ada papan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan 5M (wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).