DELI SERDANG - Herman, pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ditangkap Polsek Hamparan Perak saat bersembunyi di sebuah tambak ikan. Sebelum ditangkap, pria berusia 25 tahun ini berhasil mencuri sepeda motor Yamaha Vega BK 3325 CI milik Sutrisno (51), saat terparkir di halaman rumahnya, Desa Kota Datar, Hamparan Perak, Kamis (18/2/2021) lalu.

Kapolsek Hamparan Perak, Polres Belawan, Kompol E Simamora SH melalui Kanit Reskrim, Iptu H D Simanjuntak SH, dikonfirmasi Minggu (7/3/2021), membenarkan penangkapan terhadap pelaku Curanmor tersebut.

"Iya, benar. Pelaku diamankan atas laporan korban dengan menindaklanjuti melakukan penyelidikan. Dia (Herman) ditangkap di tambak ikan Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Jumat (5/3/2021) ," ujar Simanjuntak.

Iptu Simanjuntak menerangkan, pihaknya selain menangkap pelaku, barang bukti hasil kejahatannya juga turut serta diamankan.

"Sepeda motor milik korban yang dicuri oleh pelaku telah diamankan. Saat ini bersangkutan sudah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Hamparan Perak," terangnya.

Imbas perbuatannya, kata Simanjuntak pelaku dijerat pasal 363 KHUPidana dengan ancaman lima tahun penjara.