MEDAN - Lurah Babura Kecamatan Medan Baru, A Zukri Alrasyid memimpin langsung pelaksanaan sosialisasi pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro di wilayah kerjanya, Sabtu (6/3/2021) malam kemarin.

Sosialisasi ini dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Medan, dengan memedomani Peraturan Walikota Medan No. 27 Tahun 2020 dan Surat Edaran Walikota Medan No. 188.55/1191 serta arahan Camat Medan Baru.

Dalam kegiatan itu, sejumlah aparat keamanan hingga organisasi kepemudaan turut andil. Di mana, Lurah di dampingi Brigadir Putra Khamal (Bhabinkamtibmas), Serka Jainur Rochman (Babinsa), 11 ASN dan Kepling Kelurahan Babura, perwakilan AMPI dan IPK sebanyak 4 orang.

Saat turun ke lokasi keramaian, Lurah mengimbau PPKM kepada pelaku usaha secara lisan yakni jam operasional pusat perbelanjaan/swalayan, restaurant/rumah makan, food court, UMKM, warung kopi sampai pukul 21.00 (Kecuali Take Away).

"Kita juga meminta agar jam operasional club malam, diskotik, karaoke, arena permainan ketangkasan hanya sampai pukul 22.00," ujar Lurah Babura, Minggu (7/3/2021).

UNtuk kegiatan acara keagamaan/kebudayaan/perkawinan dan MICE (pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran) hanya diperbolehkan sampai pukul 18.OO.

"Imbauan ini juga disampaikan secara tertulis melalui Surat Edaran Walikota Medan Nomor 188.55/1191 tanggal 04 Maret 2021," jelasnya.

Imbauan ini sudah disampaikan kepada 10 pelaku usaha antara lain BARAKA COFFEE, MERAKI COFFEE, TERAS 76, PMTOH COFFEE, LAPASTA, SASADA KOPI, ROUTINE & CO, SIBOLANG, GAMMA.

"Usaha Mikro Kecil dan warung kopi di sepanjang Jalan Iskandar Muda juga telah diimbau secara lisan. Terpantau beberapa pelaku usaha yang pernah diimbau telah melaksanakan pembatasan jam operasional antara lain ART KITO, CERRUGIE, CHILLAXX, CHOLIE dan lainnya," tandasnya.