PADANGSIDIMPUAN - Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan 2 terduga tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Perintis Kemerdekaan, Lingkungan III, Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Kamis (4/3/2021) kemarin. Penangkapan tersebut dibenarkanKasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP S Pulungan yang disampaikan melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung.

"Benar, kita amankan tersangka JH (33) dan RIA (35), di mana kedua warga Jalan Perintis Kemerdekaan Lingkungan II, Desa Pudun Jae, Kecamatan Batunadua," terangnya, Sabtu (6/3/2021).

Bersama kedua tersangka, pihaknya turut menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 gram, 1 buah kaca pirek, 1 buah mancis warna hijau.

Penangkapan ini, sambung Kasubbag Humas, berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima bahwa di Jalan Perintis Kemerdekaan sering terjadi penyalahgunaan narkotika.

"Pada saat petugas tiba dan langsung mendobrak pintu warung kosong tersebut, petugas melihat kedua tersangka berdiri dan di depannya ada meja yang terletak barang bukti tersebut. Selanjutnya kedua tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan," tutupnya.