LABUHANBATU - Dame Nasution (40) karyawan PT.PAL yang berdomisili di Jalan Sei Sampei Niat RT 002 RW 014 Desa Penghuluan Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Propinsi Riau, mengadukan kasus penggelapan sepeda motor yang dialaminya ke sentra pengaduan Mapolsek Panai Tengah.
Kepada polisi, Dame menerangkan, peristiwa ini dialaminya pada Sabtu (21/3/2020) sekira pukul 12.00. Di mana saat itu korban sedang berada di rumah pelapor yang terletak di Dusun VI Desa Sei Pelancang, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten labuhanbatu.

Saat itu, EA alias Eko (24) mendatangi rumah korban dengan maksud untuk meminjam sepeda motor CB150R BK 2804 YBK. "Bang, pinjam keretamu mau ke kedai beli rokok," ungkap Dame kepada polisi.

Namun korban saat itu mempersilakan pelaku untuk membawa sepeda motornya dengan catatan jangan terlalu lama.

Setelah ditunggu tunggu, pelaku tak kunjung mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya. Alhasil, Dame pun melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Panai Tengah dengan kerugian sekitar Rp18,2 juta.

Hampir setahun dalam perburuan, akhirnya pada Kamis (4/3/2021) sekira pukul 21.00, Tim Opsnal Reskrim Polsek Panai Tengah mendapat informasi yang dapat dipercaya tentang keberadaan pelaku EA alias Eko.

Selanjutnya tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono melakukan penangkapan terhadap Eko di Dusun Ulak Kubu, Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Kapolsek Panai Tengah, Iptu Rusdi Koto ketika dikonfirmasi, Sabtu (6/3/2021) membenarkan penangkapan pelaku EA alias Eko.

"Dari pelaku kita amankan 1 lembar STNK asli sepeda motor Honda CB150R atas nama Dame Nasution. Pelaku juga kita sangkakan dengan Pasal 372 dari KUHPidana," tandasnya.

Pihaknya saat ini tengah mengembangkan kasus untuk mengungkap dan mencari barang bukti motor curian tersebut.