TOBA - Satres Narkoba Polres Toba berhasil menciduk 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika di Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba pada Rabu (3/3/2021). Selain menyimpan, para tersangka juga diduga mengedarkan barang haram tersebut.

Ketiganya, RES(37) warga Soposurung Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige JEM (37) warga Jalan Alur Laut Kelurahan Rawa Badak Selatan Kecamatan Koja Kota Jakarta Utara dan DC (29) warga Jalan Medan Area Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Kapolres Toba melalui Kasubbag Humas Aiptu Khairudin yang dikonformasi, Jumat (5/3/2021), membenarkan penangkapan ketiga tersangka pada Rabu (3/3/2021) dalam rumah milik RES di Soposurung Desa Hinalang Bagasan Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Petugas sebut Khairudin juga menyita barang bukti 1 paket plastik klip ukuran besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu, 1 paket plastik klip ukuran sedang, 4 buah mancis yang telah dimodifikasi, 1 buah timbangan elektrik warna hitam merk Camry, 9 buah plastik klip berbagai ukuran, 1 buah plastik bening berisi plastik klip berbagai ukuran.

Selain itu, 1 buah bong yang terhubung dengan pipa kaca pirex yang berisi narkotika jenis Shabu, 1 buah kotak warna hitam, 1 unit handphone merk Vivo warna cream dan 1 unit handphone merk Realme warna biru.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Toba untuk menjalani proses hukum oleh tim penyidik Sat Narkoba guna pemeriksaan dan pegembangannya, pugkas Kasubbag.