ASAHAN - Bupati Asahan, H Surya BSc dan Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin menginventarisir permasalahan yang ada di Kabupaten Asahan. Salah satunya, genangan air yang cukup tinggi di wilayah Kota Kisaran saat hujan turun.

Salah satu langkah yang dilakukan, meninjau langsung sejumlah ruas jalan seperti Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat hingga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Jumat (5/3/2021).

Hasilnya diperoleh, genangan air tersebut disebabkan banyak faktor, di antaranya, ditutupnya lubang kontrol pembuangan air drainase di ruas jalan Kota Kisaran masyarakat setempat.

Selanjutnya, Bupati Asahan mengintruksikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, untuk memperbaiki tata ruang drainase di ruas jalan Kota Kisaran agar genangan air di setiap musim penghujan dapat teratasi.

Bupati juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama pemerintah mengatasi permasalahan ini.

"Karena untuk mengatasi permasalahan ini, drainase harus berfungsi dengan baik, juga dibutuhkan kesadaran dari masyarakat yang berdomisili di Kota Kisaran untuk menjaga kebersihan serta tidak menutup secara permanen lubang kontrol pembuangan air yang telah disediakan oleh Pemerintah kabupaten Asahan," tutur Bupati Asahan.

Selain itu, Bupati juga meminta kesadaran dari masyarakat yang telah menutup lubang kontrol pembuangan air untuk secara sukarela membongkar dan membuat kembali lubang kontrol pembuangan air di drainase tersebut.

Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si menyebutkan keberadaan lubang kontrol pembuangan air pada drainase dapat memudahkan para petugas yang akan membersihkan saluran drainase.

"Karena itu saya mohon kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan bahu membahu dengan Pemerintah dalam mewujudkan Kisaran bebas banjir," imbuhnya.

Bupati dan Wakil Bupati Asahan juga membuat tanda cat merah di setiap lokasi yang harus dibongkar dan yang harus dibuat kembali lubang kontrol pembuangan airnya.

Atas permintaan tersbeut, Kadis PUPR Asahan, Tengku Adi Hidzaifah memberikan waktu dua minggu kepada masyarakat untuk membongkar lubang kontrol pembuangan air secara sukarela.

"Kepada masyarakat kami sampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Asahan akan memberikan batas waktu dua minggu untuk membongkar dan membuat kembali lubang kontrol pembuangan air secara sukarela. Nantinya setelah dua minggu, Dinas PUPR akan membongkar dan membuat kembali lubang kontrol pembuangan air yang belum dibongkar oleh masyarakat,” terang Kadis PUPR Tengku Adi Hudzaifah.