ASAHAN - AS alias Adi (40), warga Desa Buntu Pane, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, dibekuk Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Polres Asahan di Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (3/3/2021).

Adi ditangkap karena telah melakukan pencurian sepeda motor merek Honda Karisma warna hitam BK 4209 QG milik Misnan (61) warga Dusun IV, Desa Lestari, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan, pada Kamis (25/2/2021) lalu.

Pencurian itu terjadi pada pagi hari sekitar pukul 07.00 wib. Saat itu korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras belakang rumahnya dengan kunci kontak terpasang.

Kemudian, korban membersihkan selokan pembuangan air di belakang rumahnya dan tiba tiba datang pelaku dan menyalakan mesin sepeda motor milik korban.

Tanpa berbasa basi, pelaku melarikan sepeda motor tersebut dengan mengendarainya. Melihat kejadian tersebut, korban berusaha mengejar pelaku sambil berteriak "jangan kau bawa sepeda motor itu" tapi pelaku tidak menghiraukan korban dan korban pun gagal mengejar pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Prapat Janji, Polres Asahan. Selanjutnya, Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, SH memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Syur Tomok Purba beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Dari hasil penyelidikan, diperoleh informasi bahwa pelaku sudah tidak berada di rumahnya dan sudah pergi meninggalkan rumah sejak kejadian itu.

Tapi, petugas memperkirakan pelaku pergi dan tinggal di Kisaran dengan cara ngontrak rumah.

Selanjutnya, Rabu (3/3/2021) sekira pukul 11.30 Wib, terduga pelaku diketahui menyewa rumah di Sidomukti. Petugas tetap melakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya.

Setelah yakin korban berada di rumah kontrakan tersebut, petugas langsung menggerebek dan menangkap pelaku.

Kepada wartawan, Kamis (4/3/2021) Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar, SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia membeberkan bahwa pelaku telah mengakui benar telah mencuri dan melarikan sepeda motor milik korban.

"Saat di TKP penangkapan, petugas menemukan sepeda motor milik korban yang di parkiran di belakang rumah kontrakan," bebernya.

Lebih lanjut Kapolsek menerangkan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan Unit Reskrim Polsek Prapat Janji untuk dilakukan proses lebih lanjut.

"Pelaku dan barang buktinya sudah kita amankan di Polsek Prapat Janji. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar tiga juta lima ratus ribu rupiah," tutupnya.