ASAHAN - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Asahan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (2/3/2021). Penangkapan itu dilakukan AS alias Ali (21) warga Dusun IV, Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan. Ali dibekuk polisi di rumahnya karena telah mencuri dua buah handphone milik Elyani (46) warga Dusun XIX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Senin (22/2/2021) pada dini hari.

Pelaku melakukan tindakan jahat tersebut dengan cara masuk dari jendela rumah korban saat korban tertidur lelap.

Pada saat kejadian, korban terbangun dari tidurnya dan melihat dua handphone miliknya yang sebelumnya diletakkan di atas meja telah raib (hilang) dan korban juga melihat jendela samping kanan rumahnya telah rusak.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Polsek Simpang Empat. Kemudian, Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi, langsung memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Jefri Helmi, untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, didapat bahwa pelaku pencurian handphone tersebut adalah seorang laki-laki yang bernama Ali Sahbana

Selanjutnya, pada hari Selasa (2/3/2021) sekira pukul 00.30, terduga pelaku termonitor di rumah orang tuanya di daerah Pulau Maria.

Tanpa mengulur waktu, Kanit Reskrim beserta Tekab bergegas ke rumah tersebut dan langsung menangkap pelaku.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyadi kepada wartawan, Kamis (4/3/2021). "Pelaku digerebek oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat beserta tim," katanya.

AKP Cahyadi menjelaskan, di TKP penggerebekan, petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian handphone milik korban.

"Pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian, pelaku dan barang buktinya berupa satu unit handphone merk Oppo A15 dan satu unit handphone merk Vivo Y12i diamankan petugas ke Polsek Simpang Empat," pungkasnya.