LANGKAT - Memaksimalkan upaya pengendalian dan pemutusan penyebaran covid 19, perlu dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Memahami itu, Pemkab Langkat menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Langkat No.4 tahun 2021 pada 17 Februari 2021 yakni tentang perubahan atas Perbup No.39 tahun 2020,  tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19.
“Perubahan ini, untuk memaksimalkan penerapan prokes covid 19,” sebut Kadis Kominfo H.Syahmadi, Senin (1/3/2021).

Dijelaskannya, perubahan pada Pasal 1 ketentuan Pasal 5 diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yaitu ayat (1a), di mana pada Pasal 5 (1) setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara kegiatan, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum di wilayah daerah, wajib melakukan dan mematuhi Prokes bagi masyarakat, dan memfasilitasi pelaksanaan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 di lingkungannya.

Dalam ayat (1a) Penyelenggara kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, kegiatan hajatan, pernikahan, khitanan, acara adat, syukuran, penyelenggaraan pengurusan jenazah, ulang tahun, seminar, pertemuan atau kegiatan sejenisnya.

"Kemudian, pada ayat (2) tempat dan fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (l), meliputi perkantoran, tempat kerja, usaha, dan industri serta institusi pendidikan lainnya," jelasnya.

Tak hanya itu, perbup ini juga mencakup tempat ibadah, stasiun, terminal, pelabuhan, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern, pasar tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, restoran, pedagang kaki lima dan lapak jajanan.