PADANGSIDIMPUAN - Pemerintah Indonesia melegalkan masyarakat untuk memproduksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu. Aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021. Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Kota Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan menegaskan, seluruh MUI di manapun berada tentunya akan menolak legalitas produksi minuman keras ini, karena bertentangan dengan agama Islam.

Zulfan menyebutkan, sesuatu yang datangnya dari yang haram suatu saat akan mendatangkan masalah.

"Terkait legalitas miras ini, kita MUI tidak sependapat dengan itu, walaupun dengan pertimbangan bisa menambah pendapatan negara. Kalau berkaitan dengan aspek agama pendapatan itu juga harus kita lihat selektif apalagi ini bersumber dari yang haram," tegas Zulfan, Senin (1/3/2021).

Dikatakannya lagi, bahwa sesuatu yang didapatkan dari yang haram itu tidak akan mendapatkan keberkahan.

Menurutnya lagi jika hasil - hasil pendapatan dari yang haram itu dibangun untuk infrastruktur, maka suatu hari nanti akan mendatangkan bala atau bencana sehingga yang menjadi korbannya adalah masyarakat.

"Pastinya kita sangat kecewa kebijakan yang dibuat pemerintah seperti itu, karena dimana penduduk Indonesia adalah mayoritas beragama Islam jelas - jelas miras itu dilarang dalam agama kita, apalagi sampai dilegalkan," ungkapnya.

Tidak itu saja, dikatakan Zulfan, jika minuman keras sudah dilegalkan makan kejahatan - kejahatan lainnyapun akan bermunculan. Makin banyak kejahatan maka makin banyak pula bencana yang akan datang.

Terkait hal ini sebagai MUI, Ia berharap kepada pemerintah agar meninjau ulang kembali kebijakan - kebijakan terkait legalitas produksi minuman keras karena jelas ini tidak sesuai dengan kondisi di negara Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah beragama Islam.

"Saya pikir untuk menjaga perasaan ummat Islam janganlah dilegalkan minuman keras itu dan secara vaktual bisa kita pungkiri bahwa minuman keras itu adalah induk dari segala kejahatan," pungkasnya.