SIANTAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar menghentikan tuntutan kasus dimandikannya jenazah pasien Covid-19 wanita oleh empat tenaga kesehatan (nakes) pria. Pelapor bakal mengajukan praperadilan untuk meminta agar kasus ini diteruskan.

"Akan mengajukan praperadilan. Kita akan memperjuangkan ini adalah penistaan agama. Menurut pemahaman kita, ini sudah cukup valid, udah P21," kata kuasa hukum pelapor, Muslimin Akbar, dilansir detikcom, Jumat (26/2/2021).

Pelapor kasus ini adalah Fauzi. Dia merupakan suami dari jenazah wanita yang dimandikan 4 nakes pria itu.

Muslimin mengatakan pihaknya akan mengajukan praperadilan setelah menerima surat pemberhentian penuntutan dari kejaksaan. Hingga kini, kata Muslimin, pihaknya belum menerima surat itu.

"Tentu kita setelah mendapatkan surat salinan resmi dari kejaksaan maka kita akan segera mendaftarkan ke pengadilan untuk melakukan praperadilan. Sampai saat ini surat SKP2 belum kami terima," jelasnya.

Kasus ini berawal saat empat orang nakes pria ini memandikan jenazah pasien COVID-19 wanita di RSUD Djasamen Saragih, Pematangsiantar. Empat nakes ini kemudian dijadikan tersangka dan dijerat dengan UU tentang Praktik Kedokteran dan Penistaan Agama.

Polisi pun kemudian melimpahkan berkas kasus 4 nakes tersangka kasus memandikan jenazah wanita positif Corona itu ke jaksa. Jaksa kemudian menahan keempatnya dengan status sebagai tahanan kota.

Kemudian, pada Rabu (24/2), Kejari Pematangsiantar menghentikan tuntutan terhadap kasus itu. Penghentian itu dilakukan penuntut umum karena tidak terdapat cukup bukti.

"Ya benar. Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2). Tadi siang mereka keluarkan," kata Kasipenkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, dimintai konfirmasi, Rabu (24/2).