TEBINGTINGGI - Dalam pelaksanaan Operasi Antik Toba 2021 selama 21 hari dimulai 27 Januari hingga 16 Februari 2021, Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus narkoba dari 35 tersangka.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP Agus Sugiyarso didampingi Waka Polres Kompol Sarponi, Kabag Ops Kompol Burju Siahaan serta Kasat Narkoba AKP M Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Rabu (24/2/2021) siang di Mapolres Tebing Tinggi.

Menurut Agus Sugiyarso, bahkan ditingkat sejajaran Polda Sumatera Utara (Sumut), Polres Tebing Tinggi berada di urutan ketiga dalam pengungkapan kasus narkoba, baik yang dilakukan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi atau Polsek sejajaran Polres Tebing Tinggi.

"Sebanyak 25 kasus dan menahan 35 tersangka, dengan rincian laki – laki 34 orang dan perempuan sebanyak 1 orang," sebut Kapolres Tebingtinggi.

Dalam operasi tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti narkotika dan obat – obatan terlarang, diantaranya sebanyak 65,73 gram sabu dan 103 butir pil ekstasi dengan berat 30,06 gram.

Hingga saat ini para tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.

"Para tersangka dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimum 20 tahun," pungkas Kapolres Tebingtinggi.