ASAHAN - Kepala Desa Sei Kopas, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan tertangkap tangan oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Asahan di salah satu rumah makan Minang di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran, Selasa (16/2/2021). Kades yang berinisial DD tersebut ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat dengan pemungutan biaya pengurusan surat tanah.

Informasi yang dihimpun, awalnya pada Sabtu (6/2/2021), tim yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Asahan, Ipda Arbin Rambe mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa untuk pengurusan surat tanah di Desa Sei Kopas dikenakan biaya oleh sang kepala desa.

Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan guna mencari tahu kebenaran hal itu. Didapat informasi bahwa kades tersebut memasang tarif pengurusan surat tanah sebesar 3 juta rupiah.

Kemudian, kades meminta uang panjar sebanyak 500 ribu rupiah dan harus dilunasi setelah surat tanah selesai.

Selanjutnya pada Selasa (16/2/2021) tim mendapat informasi bahwa surat tanah sudah selesai dan kepala desa meminta pelapor agar menemuinya di Kota Kisaran dan membawa kekurangan biaya pengurusan surat tanah tersebut.

Petugas pun langsung beraksi cepat dan langsung melakukan penangkapan terhadap kades tersebut. Petugas juga menemukan barang bukti berupa uang sebesar dua juta rupiah yang dikeluarkan oleh terduga pelaku dari kantong celana sebelah kanan miliknya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP. Rahmadani. Ia menerangkan, setelah dilakukan penangkapan, petugas langsung membawa pelaku, saksi beserta barang bukti ke Mapolres Asahan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Diterangkannya, untuk pasal yang dipersangkakan kepada terduga adalah pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu yang dibayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf e dari UU RI No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pemerasan pasal 368 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.