LABUHANBATU - Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu didampingi Kanit I Ipda Sarwedi Manurung bersama personel, melakukan pemeriksaan sebagai tersangka IP alias Man Batak (41), Kamis (25/2/2021) di Direktorat Narkoba Polda Sumut.
Pemeriksaan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari 3 anak buahnya yang berhasil ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu sebelumnya, yaitu RE alias Penden Mata Kero (41) yang ditangkap pada 5 Januari 2021, H alias Ogut (45) yang ditangkap pada 7 Februari 2021 dan MZ alias Zuned (30) yang ditangkap pada 7 Februari 2021.

"Di mana Ogut dan Zuned dilakukan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba melakukan perlawanan dan membahayakan jiwa personel saat pengembangan kasus di lapangan," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu.

Dari pemeriksaan ketiga pelaku dalam perkara yang berbeda, Man Batak juga akan dilengkapi berkas perkaranya masing masing di 3 LP yang berbeda dan akan diteruskan ke JPU untuk disidangkan nantinya di Rantauprapat.

"Man Batak secara kooperatif menerangkan bahwa ketiga pelaku yang ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu adalah anggotanya yang dipekerjakannya dalam bisnis haram sejak tahun 2010 lalu," ujar Kasat.

Kepada polisi, Man Batak mengaku, saat dia merasa diincar polisi, Man Batak sudah bilang ke anggota supaya berhenti dulu seperti saat Penden ditangkap Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada 5 Januari 2021.

"Semua anggota saya suruh untuk berhenti dulu, ternyata tanggal 9 Januari 2021 saya yang tertangkap, yang sebenarnya saya mau menyiapkan stok barang narkotika sabu untuk bisa diedarkan lebih banyak, nantinya setelah situasi aman. Mungkin inilah salah satu alasan saya sulit ditangkap polisi," beber Kasat mengutip pengakuan Man Batak.

Terhadap Man Batak, polisi mempersangkakannya dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU RI N0.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.