LABUHANBATU - Penyidik Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama JPU Rantauprapat membahas penanganan perkara tahanan kasus narkoba yang cukup banyak dampak dari Operasi Antik Toba 2021, Selasa (23/2/2021) di RM.Barokah Jalan Cut Nyak Dien Rantau Prapat.
Pada kesempatan tersebut Kasipidum Kejari Rantau Prapat Bani Ginting, bersama personelnya Susi Sihombing, Tulus Sihotang, Raja Gurusinga dan Theresia Tarigan dari Sat Narkoba dihadiri IPTU Khairul Azhar, KBO mewakili Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung seluruh penyidik pembantu dan staf Sat Narkoba.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu menyampaikan, sebagai JCS (Justice Criminal System) dalam penegakan hukum perlu dibangun sinergitas untuk memudah koordinasi yang baik, sehingga penanganan setiap perkara dapat dituntaskan hingga ke persidangan.

"Ini sangat membantu Sat Narkoba, karena banyaknya tahanan kasus narkoba saat sekarang ini, sementara yang bisa dititipkan ke Lapas adalah tahanan yang sudah kategori A3 yaitu tahanan pengadilan sesuai surat edaran Menkumham," ungkapnya.

Itupun, lanjut Kasat, dari apabila hasil pemeriksaan kesehatannya reaktif tidak bisa juga dititipkan menunggu non reaktif.

"Jadi masa pandemi covid19 sangat berdampak dengan penempatan para tahanan yang bertumpuk di RTP Polres Labuhanbatu melebihi kapasitas (over load)," tutupnya.