DELI SERDANG - Dinas Kesehatan Deliserdang merekomendasikan pencabutan izin praktik dua bidan tersangka kasus penjualan bayi.


Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista menjawab Gosumut.com soal keterlibatan dua bidan RS dan SP atas kasus dimaksud.

"RS dan SP memang benar PNS Dinas Kesehatan Deliserdang. Mengenai yang dilakukan kedua bidan tersebut tentunya menjadi tanggungjawabnya apabila melanggar hukum. Kendati demikian, saya merekomendasikan kepada Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Deliserdang untuk mencabut izin praktek kebidanan mereka," jawab Ade melalui pesan aplikasi WhatsApp-nya, Selasa (23/2/2021).

Ade menyebutkan, selain merekomendasikan mencabut izin praktek kebidanan, pihaknya juga mengusulkan RS dan SP ditarik dari tempat bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru.

"Saya perintahkan agar mereka (RS dan SP) ditarik ke puskesmas pembantu ke induk yang barada di Jalan Irian Nomor 242, Bandar Labuhan, Tanjung Morawa," tegasnya.

Disinggung status RS dan SP, sebagai PNS Dinas Kesehatan Deli Serdang, dinonaktifkan, Ade menjawab, pihaknya belum bisa mengambil keputusan soal itu.

"Untuk PNS kedua bidan tersebut bila belum berkekuatan hukum belum bisa diambil tindakan," jawabnya.

Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Deli Serdang Sri Lisna Murni P SKM, M.Kes yang dikonfirmasi terkait rekomendasi praktek kebidanan RS dan SP akan ditutup, pihaknya akan menindaklanjuti.

"Kita akan tindaklanjuti rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Deli Serdang," jawab Sri Lisna dihubungi melalui sambungan telepon selulernya.

Sri Lisna menegaskan, menindaklanjuti yang dimaksud ialah akan mengecek izin praktek kebidanan dua wanita tersebut.

"Bila ditemukan ada pelanggaran, tentu akan mencabut izin kebidanan sementara. Selain itu, mereka (RS dan SP) akan dikeluarkan dari organisasi profesinya," tegasnya.

Sebelumnya, dua bidan, RS dan SP asal Tanjung Morawa ditanggkap Polda Sumatra Utara.

Kedua wanita yang diketahui PNS Dinas Kesehatan Deliserdang bertugas di Puskesmas Pembantu Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa itu diamankan karena terlibat kasus penjualan bayi dengan sebelumnya pihak kepolisian menangkap A yang merupakan agen.