MEDAN - Kapolsek Delitua, AKP Zulkifli Harahap membubarkan kegiatan Modeling Superstar Fashion Show Metrolink Medan Tahun 2021.


Kegiatan yang dilaksanakan di Komplek Metrolink Street Market, Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor itu dibubarkan karena melanggar protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

Dalam pembubaran itu, Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap turut didampingi Kanit Intelkam, Ipda I Aruan, Aipda H Hutagalung, Bripka YS Kalit, Bhabinkamtibmas Bripka Edi serta personel.

AKP Zulkifli Harahap mengatakan pembubaran kegiatan modelling tersebut dilakukan sesuai Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat Perintah Kapolrestabes Medan Nomor Sprint/348/II/Ops/2/2021.

"Pembubaran acara Modeling Superstar Fashion Show Metrolink Medan Tahun 2021 tersebut dilakukan karena melanggar protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah di masa pandemi Covid-19 saat ini," ujar AKP Zulkifli, Minggu, (7/2/2021).

Lebih lanjut mantan Kanit Intelkam Polsek Medan Helvetia ini menjelaskan, pembubaran itu dikarenakan ramainya penonton maupun pengunjung yang menyaksikan penampilan fashion show diperkirakan sekitar 300 orang. Sehingga pihak kepolisian Delitua, Personil Sat Intelkam Polrestabes Medan beserta Lurah Pangkalan Masyhur, membubarkan kegiatan tersebut.

"Saat kegiatan berlangsung, para pengunjung maupun penonton yang menyaksikan penampilan tidak mengikuti imbauan prokes berupa menjaga, memakai masker dan menghindari kerumunan dari pihak kepolisian maupun panitia penyelenggara sehingga upaya yang diilakukan berupa tindakan penghentian kegiatan," jelasnya.

Kegiatan ini, ditegaskan Kapolsek, tidak mendapatkan rekomendasi atau izin dari pihak Kepolisian Delitua.

"Oleh sebab itu, kegiatan tersebut harus dibubarkan," tegas orang nomor satu di Mapolsek Delitua ini.